BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Aneka warna kepribadian individu, aneka warna materi yang
menjadi isi dan sasaran dari pengetahuan, perasaan, kehendak, keinginan
kepribadian serta perbedaan kualitas hubungan antara berbagai unsur kepribadian
dalam kesadaran individu, menyebabkan adanya beraneka macam struktur kepribadian
pada setiap manusia yang hidup di muka bumi, dan menyebabkan bahwa kepribadian
tiap individu itu unik berbeda dengan kepribadian individu yang lain.
Dalam era globalisasi yang diwarnai dengan berbagai
teknologi tinggi, membuat manusia yang mempunyai aneka warna kepribadian
berbuat seenaknya tanpa dilandasi tanggung jawab terhadap apa yang dilakukanya.
Seperti hal nya dalam kehidupan bermasyarakat, banyak para remaja yang
menganggap bahwa mereka adalah segalanya, sehingga dengan kepribadian mereka
yang seperti itu membuat mereka bergaul secara bebas.
Bangsa Indonesia telah
dilanda krisis multidimensi kini semakin di perparah dengan semakin maraknya
porno aksi dan porno grafi yang dipertontonkan secara vulgar di tengah-tengah
masyarakat, ini mengakibatkan kebobrokan moral generasi-generasi bangsa
Indonesia dan ini pula salah satu sebab mengapa maraknya kasus-kasus kriminal
berupa pemerkosaan atau pun pelecehan seksual di Indonesia .
Akhir-akhir ini sangat marak sekali kasus pemerkosaan baik
pada wanita dewasa maupun anak-anak yang di bawah umur. Dan hal ini tidak hanya
dilakukan oleh mereka yang awam atau tidak berpendidikan, tapi hal ini pula
banyak dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan, hal ini mencerminkan
betapa parahnya kebobrokan moral di negeri ini. Perlu adanya penanganan dan
penelitian secara khusus tentang faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya
kasus-kasus kriminal berupa pemerkosaan yang terjadi di negeri ini.
1.2
Kerangka Teori
Tindak
kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak remaja sebenarnya berkaitan
langsung dengan kematangan seksual yang ditandai oleh tanda-tanda kelamin
primer dan kelamin sekunder, sehingga akan meningkatkan dorongan seksual pada
anak remaja, selain hal tersebut juga adanya pengaruh dari lingkungan pergaulan
dan media massa.
Dalam hal ini alasan penyebab utama penyebab terjadinya pemerkosaan
adalah wanita, yaitu wanita yang menggunakan baju-baju yang seronok yang
mengundang nafsu birahi bagi siapapun yang melihatnya, namun jika ditinjau
lebih jauh faktor-faktor penyebab terjadinya pemerkosaan bukan hanya sebatas
itu saja. Dan adanya undang-undang hukum pidana pasal 285 tentang pemerkosaan
sangat penting sekali agar mampu meminimalisir setidaknya mengenai kasus-kasus
pemerkosaan yang begitu marak.
Terbukanya pergaulan bebas antara pria dan wanita, baik bagi
kalangan remaja maupun kalangan yang sudah berumah tangga. Hal ini dimungkinkan
karena sosialisasi norma dalam keluarga tidak efektif, sementara cabang
hubungan pergaulan dengan berbagai pola perilaku seks di luar rumah meningkat
yang kemudian mendominasi pembentukan kepribadian baru.
Kalangan remaja pada
umumnya lebih sensitif menyerap struktur pergaulan bebas dalam kehidupan
masyarakat. Bagi orang tua yang bekerja di luar rumah, tidak mustahil semakin
banyak meninggalkan norma-norma dan tradisi keluarga sebelumnya, kemudian
dituntut untuk menyesuaikan diri dalam sistem pergaulan baru. Kondisi pergaulan
semacam ini seseorang tidak hanya mungkin menjauh dari perhitungan nilai
harmonisasi keluarga, akan tetapi selanjutnya semakin terdorong untuk mengejar
karier dalam perhitungan ekonomis material.
Sementara di pihak lain, penegak hukum, para pemimpin
formal, tokoh masyarakat dan agama, ternyata tidak mampu berperan dengan
contoh-contoh perilaku yang sesuai dengan statusnya. Sebagai
konsekuensinya adalah membuka peluang untuk mencari kebebasan di luar rumah bagi para remaja. Khususnya dalam pergaulan lawan jenis pada lingkungan bebas dengan rendahnya kontrol sosial, cenderung mengundang hasrat dan kebutuhan seks seraya menerapkannya secara bebas.
konsekuensinya adalah membuka peluang untuk mencari kebebasan di luar rumah bagi para remaja. Khususnya dalam pergaulan lawan jenis pada lingkungan bebas dengan rendahnya kontrol sosial, cenderung mengundang hasrat dan kebutuhan seks seraya menerapkannya secara bebas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Analisis teori
Pupulernya perilaku seks di luar nikah di kalangan para
remaja, karena adanya tekanan dari teman-temannya atau mungkin dari pasangannya
sendiri. Kemudian disusul oleh dorongan kebutuhan nafsu seks secara emosional,
di samping karena rendahnya pemahaman tentang makna cinta dan rasa
keingintahuan yang tinggi tentang seks.
Beberapa hasil penelitian mengungkapkan bahwa gadis melakukan
seks di luar nikah karena tekanan teman-temannya sesama wanita. Dengan demikian
ia melakukannya hanya untuk membuktikan bahwa ia pun sama normalnya dengan
kelompok teman modernnya yang telah terperangkap dalam penyimpangan moral. Ia
ingin tetap diterima oleh kelompok temannya secara berlebihan, sehingga
mengalahkan kepribadian dan citra diri.
Selain itu ada pula yang melakukan seks karena informasi
yang mereka peroleh secara berangsur-angsur tentang kehebatan dan kedahsyatan
seks itu, baik dari pergaulan sehari-hari maupun dari media masa, seperti
televisi, film, majalah dan brosur porno yang cenderung mengagungkan kehidupan
seks inkonvensional,dimana terdapat kemudahan untuk berkencan intim,
berpegangan, berpelukan, meraba, dan bahkan tidur bersama. Gosip-gosip seks
secara bertubi-tubi dan secara berantai telah membakar rasa penasaran mereka
terhadap seks, sehingga timbul pertanyaan dalam hayal mereka. Dalam perasaan
penasaran, mereka akhirnya mencari tahu sendiri dengan riset partisipatif.
Setelah seks itu ditemukan dalam praktek,lalu semuanya tanya terjawab dan
ternyata sesuai dengan hipotesis yang didapatkan, sehingga terbentuklah
perilaku ketagihan.
Faktor yang mendorong
anak melakukan pemerkosaan adalah:
(1)
faktor internal atau faktor yang terjadi di dalam dirinya
sendiri seperti
a)
adanya niat melakukan pemerkosaan itu
b)
tidak ada kontrol diri yang kuat
c)
ingin mencoba karena rasa penasaran.
(2)
faktor eksternal atau faktor yang terjadi karena pengaruh
dari luar seperti
a)
pergaulan yang salah yang tidak tidak terkontrol oleh pihak
keluarga
b)
pengaruh media massa dimana benyaknya waktu senggang yang
banyak diisi oleh anak dengan bacaan-bacaan seperti buku porno, menonton VCD
porno dan membuka situs-situs porno di internet.
c)
Rendahnya konsistensi pewarisan contoh perilaku tokoh-tokoh masyarakat
dan lembaga-lembaga sosial yang berwenang
d)
Rendahnya keperdulian dan kontrol sosial masyarakat
e)
Adanya kemudahan dalam mengantisipasi resiko kehamilan bagi
kum wanita.
(3)
faktor situasional yaitu adanya kesempatan untuk melakukan
pemerkosaan
a)
Pengaruh minuman yang mengandung alkohol dan pemakaian
narkoba.
b)
Tersedianya lokalisasi atau legalitas pekerja seks.
Adanya dampak yang dialami oleh anak yang
divonis sebagai pelaku pemerkosaan adalah
(1) dampak sosial merusaknya hubungan primer
atau merusaknya hubungan antar keluarga yang bersangkutan sehingga
mengakibatkan retaknya hubungan dalam masyarakat.
(2) dampak psikologis
penderitaan fisik yang menimbulkan kerusakan badaniah, tekanan psikologis
seperti ketakutan, fustasi, stress, penyesalan yang mendalam, bahkan depresi
karena mereka harus melakukan adaptasi kembali dengan lingkungan yang baru.
2.2 Penjelasan
Tindak pidana pemerkosaan
adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau disebut juga
kesengajaan atau kehendak yang dilakukan dengan sengaja. Menurut teori,
kehendak kesengajaan adalah melakukan suatu perbuatan dengan mengetahui dan
menghendakinya. Jika seperti itu maka perbuatan itu dilakukan dengan sengaja,
hal ini terdapat pada pasal 18 KUHP Swiss.
Tindak pidana pemerkosaan tercantum dalam Pasal 285 “Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan tindak
pidana paling lama dua belas tahun.” Dalam pasal 285 menjelaskan mengenai
pemerkosaan atau memaksa serta melakukan kekerasan dengan memaksa untuk
melakukan persetubuhan dan dijelaskan pula bahwa barang siapa yaitu melakukan
hal demikian akan di pidana penjara paling lama 12 tahun.
Istilah
"Verkraehting" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
sebagai "pemerkosaan" terjemah ini sebenarnya kurang tepat oleh
karena dalam bahasa Indonesia kata perkosaan saja sama sekali belum menunjukkan
pada pengertian "Pemerkosaan untuk bersetubuh" sedangkan diantara
orang-orang Belanda, istilah Varkrechting ini sudah merata berarti
"perkosaan untuk berstubuh" dengan demikian maka sebaiknya
kualifikasi tindak pidana dari pasal 285 KUHP ini harus disebut "Perkosaan
untuk Berstubuh".
Dengan berbagai harapan dengan adanya undang-undang hukum
pidana yang mengatur tentang berbagai macam tindak-tindak kriminal salah
satunya adalah pemerkosaan segala perbuatan-perbuatan kriminal yang dilakukan
oleh orang-orang tak bermoral mampu ferminimalisir, walaupun pada kenyataannya
masih banyak sekali orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan, tapi setidaknya
adanya undang-undang hukum pidana ini mampu membuat mereka berfikir untuk
melakukan tindakan pidana dan dengan adanya hukum-hukum pidana yaitu memberikan
sanksi bagi orang yang melakukan tindak kriminal hingga mampu membuat mereka
jera.Maka disinilah letak pentingnya sebuah hukum dalam kehidupan manusia yaitu
untuk mengatur segala perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang nyaman. dan
agar tercipta pula masyarakat yang bermoral.
Oleh sebab itu kejahatan
perkosaan harus dicegah. Salah satu upaya pencegahan adalah melalui ketentuan
hukum pidana yang memperhatikan kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan
negara. Namun hukum pidana yang berlaku sekarang masih kurang memperhatikan kepentingan korban
perkosaan, karena itu perlu dibentuk kebijakan kriminal melalui hukum pidana
yang bersifat integral.
Membentuk kebijakan kriminal yang bersifat integral harus sesuai dengan budaya,
hukum yang hidup dalam
masyarakat, dan perkembangan hukum Internasional, sehingga perlu dilakukan
penelitian
BAB III
KESIMPULAN
Seperti uraian-uraian yang telah ditulis, bahwa adanya suatu
tindak pidana itu karena adanya penyebab atau faktor-faktor yang mendorong
seseorang untuk melakukan tindak pidana tersebut, seperti halnya tindak pidana
pemerkosaan itu pun ada faktor yang menyebabkan seseorang melakukan hal
demikian.
Walaupun telah diatur sedemikian rupa mengenai tindak pidana dalam KUHP. Faktanya masih banyak sekali kasus-kasus pidana yang terjadi saat ini, begitu pula dengan kasus pemerkosaan bahkan parahnya itu terjadi pada kalangan remaja. Dengan demikian yang perlu kita lakukan adalah waspada akan segala tindak tanduk kriminal dengan cara tidak berpakaian yang terbuka yang mampu mengundang nafsu birahi orang yang melihatnya, itulah yang terkecil yang kami di lakukan untuk mengganti seperti terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Walaupun telah diatur sedemikian rupa mengenai tindak pidana dalam KUHP. Faktanya masih banyak sekali kasus-kasus pidana yang terjadi saat ini, begitu pula dengan kasus pemerkosaan bahkan parahnya itu terjadi pada kalangan remaja. Dengan demikian yang perlu kita lakukan adalah waspada akan segala tindak tanduk kriminal dengan cara tidak berpakaian yang terbuka yang mampu mengundang nafsu birahi orang yang melihatnya, itulah yang terkecil yang kami di lakukan untuk mengganti seperti terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Perlindungan hukum
terhadap korban perkosaan belum diatur secara layak dan wajar dalam hukum
pidana sebagaimana nilai
keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD' 1945. Pelaksanaan
perlindungan hak-hak korban perkosaan
sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana belum semua diterapkan
Berdasarkan keadaan itu hak-hak korban perkosaan yang harus diatur dan
terintegrasi dalam kebijakan kriminal melalui hukum pidana Indonesia adalah hak
mendapatkan restitusi dan atau kompensasi, bantuan hukum, psikolog, psikiater,
ahli agama atau ahli lain yang mampu mengembalikan kepercayaan korban,
mengembalikan nama baik korban, hak memperoleh informasi dan pelayanan yang
layak dalam mengikuti perkembangan kasusnya, hak mendapat keamanan dalam
melapor dan selama menjadi saksi.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Soeharto Soerodibroto. 1991. KUHP dan KUHAP. PT. Raja Grafindo Persada. JakartaØ Morjatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Renike Cipta. JakartaØ Sudrajat Basar. 1984. Tindak Pidana Tertentu didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya. BandungØ http://makalah-fifacom.blogspot.com/2010/02/hukum-pidana-pemerkosaan.html
Tag :
Makalah Antropologi
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Antropologi Tentang Pemerkosaan dan Seks Bebas di Kalangan Remaja"