BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan
berumahtangga, tentu saja permasalahan timbul akibat kurangnya ekonomi.
Kebutuhan keluarga tidaklah cukup hanya mengandalkan penghasilan dari sebelah
pihak (suami). Oleh karenanya islam tidak melarang istri untuk beaktivitas di
luar rumah demi menciftakan ketenangan dan kebahagiaan anggota keluarga.
I.2 Tujuan
·
Untuk
menciftakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah
·
Supaya tidak terjadi penyalahgunaan emansifasi
wanita
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Terdapat perbedaan antara
laki-laki dan perempuan, tidak pada bentuk fisiknya saja, tetapi juga dalam
bidang fsikis. Pembagian kerja, hak dan kewajiban yang ditetapkan agama
terhadap masing-masing didasarkan pada perbedaan itu. Pola pembagian kerja yang
ditetapkan agama tidak menjadikan salah satu pihak bebas dari tuntunan dan
tuntunan, minimal dari segi moral untuk membantu pasangannya.
Islam meletakan kewajiban
mencari nafkah untuk menafkahi keluarga dipundak suami, sedangkan istri,
seperti sabda Rasul SAW, Memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab atas
keuangan suami.
Dari hadist diatas
tergambar tugas-tugas yang harus dipenuhi istri, serta peran yang diembannya
dalam memelihara rumah tangga baik dari segi kebersihan, keserasian, tata
ruang, pengaturan menu makanan samapai pada keseimbangan anggaran. Bahkan
seorang istri ikut bertanggung jawab bersama suami untuk menciftakan ketenangan
bagi seluruh anggota keluarga.
Sebagai ibu, seorng istri
adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya, khususnya pada masa balita
karena sifat keibuan hanya dimiliki oleh wanita. Anak pada periode pertama
kelahirannya sangat membutuhkan ibu dan bapaknya. Dari sini dibutuhkan seorang
penanggung jawab jiwa dan mental anak, agama menugaskan kepada ibu yang
memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh sang ayah dalam bidang tersebut,
tidak berarti bahwa suami tidak berkewajiban mendidik anak.
Istri bertugas memelihara
rumah tangga bukan berarti wanita tidak boleh bekerja. Islam tidak melarang
istri bekerja tetapi islam tidak mendorong hal tersebut. Seperti yang diuraikan
Muhammad Quthb dalam bukunya, “Perempuan pada zaman nabi pun bekerja”, ketika
kondisi menunutut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau
tidaknya hak mereka bekerja, tapi islam tidak cenderung mendorong wanita keluar
rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan
masyarakat atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya, kebutuhan untuk
bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya.
Walaupun islam tidak
melarang istri untuk bekerja, namun tetap saja ada batasan-batasan tertentu
yang harus dipatuhi oleh istri, karena ada pekerjaan yang dilarang oleh agama
sekalipun istri berpotensi dan mampu mengemban tugas tersebut selama masih ada
kaum laki-laki. Seperti halnya kepemimpinan QS, An-nisa : 34 yang menjelaskan
bahwa laki-laki adalah pimpinan bagi kaum wanita. Dan dalam hadist nabi
Muhammad yang menegaskan bahwa tidak akan bahagia satu kaum yang menyerahkan
bahwa tidak akan bahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada
perempuan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
III.1 Kesimpulan
Islam membenarkan kaum wanita untuk aktif dalam
berbagai bidang di dalam ataupun di luar rumah. Cara bekerjanya dapat dilakukan
baik secara mandiri, bersama orang lain dengan lembaga pemerintah maupun
swasta. Selama pekerjaan tersebut dibutuhkan olehnya dan dilakukan dalam
suasana terhormat sopan, terhindar dari dampak-dampak negatif pekerjaan
tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Seorang istri dapat melakukan hal diatas
selama tugas pokok sebagai istri tidak terabaikan.
III.2 Saran
Dengan pekerjaan yang kita emban, kita tidak boleh
mengabailkan tugas pokok kita sebagai istri, walaupun kita (istri) mempunyai
pekerjaan di luar rumah tapi istri harus mampu menciftakan keluarga yang
sakinah, mawadah, warohmah. Dan istri juga tidak boleh menyalahgunakan
emansivasinya sehingga ingin menyamakan derajatnya dengan laki-laki (suami).
Tag :
MAKALAH AGAMA
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Agama Tentang Emansifasi Wanita Dalam Pandangan Islam"