katazikurasana30. Diberdayakan oleh Blogger.

Contoh Makalah Bahasa Indonesia Tentang Permasalahan dan Solusi Kartu Jakarta Pintar

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Melalui pendidikan, generasi muda dibentuk dan dipersiapkan untuk menjadi penerus bangsa. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan yang layak kepada semua lapisan masyarakat.
Berbagai perubahan yang terjadi di berbagai lini kehidupan kita di era pengetahuan ini, terutama perkembangan teknologi informasi dan komunikasi haruslah dianggap penting oleh dunia pendidikan. meningkatnya kemudahan aksesbilitas dan kenyamanan serta murahnya biaya atas pengetahuan itu haruslah menjadi perhatian institusi pendidikan. Meningkatnya kemudahan aksesbilitas dan kenyamanan serta murahnya biaya atas pengetahuan itu harus menjadi perhatian institusi pendidikan. Beradaptasi dengan perubahan ini, bukan saja penting bagi institusi itu sendiri tetapi memang sudah menjadi tuntutan para pemangku kepentingan lain. (Inovasi Pendidikan Melalui Problem Based Learning, 2009)
Jakarta merupakan ibukota negara Indonesia yang menjadi cerminan bagi daerah lain dalam mengembangkan segala aspek, salah satunya pendidikan. Namun berdasarkan kenyataan, pendidikan di Jakarta masih jauh dari harapan. Masih banyak anak yang putus sekolah karena keterbatasan kemampuan orang tua untuk memenuhi biaya pendidikan. Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah berupaya untuk membuat program subsidi terkait masalah pendidikan, antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Menurut buku Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Nasional tahun 2004/2005
Subsidi pendidikan siswa bertujuan untuk mempertahankan angka partisipasi siswa, membantu siswa yang mempunyai bakat khusus, atau berprestasi untuk belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mengurangi angka putus sekolah, dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. (2004 : 359)
Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai salah satu program subsidi pendidikan memberikan solusi bagi masyarakat yang kurang mampu di kota Jakarta. Setiap bulan, siswa atau siswi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM yaitu uang tunai sesuai dengan tingkatan pendidikannya. Kartu berbentuk ATM ini bisa digunakan oleh siswa untuk mengambil uang tunai kapanpun mereka butuhkan. Namun, sistem pemberian uang tunai seperti ini rentan disalahgunakan siswa untuk kepentingan lain di luar kepentingan pendidikan. Selain itu, dugaan terhadap pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang salah sasaran juga merupakan isu yang terus dikaji oleh pemerintah DKI Jakarta, guna meningkatkan program subsidi pendidikan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan fakta pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terjadi, penulis memilih tema pendidikan dengan topik yang terkait dengan masalah pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta bagaimana upaya pemerintah terhadap permasalahan yang terjadi.
 2. Rumusan Masalah
  1. Apakah permasalahan yang timbul dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP)?
  2. Apa upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP)?

3. Tujuan
  1. Untuk menganalisis permasalahan yang timbul dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  2. Untuk menganalisis upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  3.  
BAB II
PEMBAHASAN

1. Permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Adanya KJP ini dipelopori oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Joko Widodo. Target KJP adalah anak usia sekolah 7 hingga 19 tahun berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLPS) dari Badan Pusat Statistik. Pemohon KJP juga harus terdaftar sebagai peserta didik, memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) atau nomor induk kependudukan (NIK), dan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT atau RW. Setelah itu pihak sekolah akan merekomendasikan siswa ke Dinas Pendidikan untuk diseleksi.
Bantuan pendidikan KJP yang diterima siswa tingkat SD/SD luar biasa (SDLB)/madrasah ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 180.000 per bulan per peserta didik. Adapun peserta didik tingkat SMP/SMPLB/Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 210.000 per bulan per peserta didik. Peserta didik tingkat SMA/SMALB/Madrasah Aliyah sebesar Rp 240.000 per bulan per peserta didik. Dinas Pendidikan DKI memiliki website untuk mendapatkan informasi mengenai KJP yang dapat diakses melalui www.infokjp.net dan juga dapat menghubungi hotline SMS melalui 088801152095. (Kompas, Basuki Imbau Guru Awasi Penggunaan Kartu Pintar.
Sebenarnya KJP ini merupakan gagasan di dunia pendidikan yang patut kita beri penghargaan karena KJP memiliki tujuan untuk membantu siswa, khusunya siswa yang dari segi finansialnya rendah agar dapat menempuh pendidikan hingga sembilan tahun. Dengan adanya KJP, pemerintah DKI Jakarta berharap dapat menekan angka putus sekolah di kota tersebut. Selain itu, KJP akan membuat siswa yang memiliki finansial menengah ke bawah juga berkesempatan untuk dekat dengan dunia perbankan karena bantuan disalurkan melalui kartu ATM Bank DKI Jakarta dan tiap siswa akan mendapatkan nomor PIN yang berbeda-beda. Manfaat lain yang dapat kita peroleh dari KJP yang tidak kita sadari adalah KJP dapat menguji  kejujuran siswa di Jakarta karena dibutuhkan kejujuran yang sangat tinggi agar dana KJP benar-benar dipakai untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan bukan digunakan untuk berfoya-foya.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan program andalan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Jokowi, walaupun terdapat banyak manfaat di dalamnya juga ternyata banyak mengandung berbagai permasalahan yang cukup pelik antara lain penjaringan calon penerima KJP yang bermasalah, pendistribusian yang tidak tepat sasaran dan penyalahgunaan dana KJP untuk keperluan di luar pendidikan sehingga pemerintah DKI Jakarta wajib untuk mengevaluasi masalah tersebut agar dana KJP dapat tepat sasaran. Penyebab salah sasaran tersebut dikarenakan karena tidak adanya pengawasan dan pengelolaan KJP yang baik.
Di tahun 2013, penerima KJP tercatat 405 ribu siswa. Namun, 19.4 persen atau sebanyak 78.570 siswa adalah pihak yang tidak berhak menerima bantuan pendidikan tersebut atau salah sasaran. Hal itu berdasarkan hasil pantauan ICW terhadap penerima KJP selama periode 3 Februari-17 Maret 2014. ICW juga meneliti menggunakan sampel 650 siswa penerima KJP sesuai data yang dipublikasikan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 68,8 persen dari total sampel terkonfirmasi sebagai penerima KJP. Namun 19,4 persen penerima KJP tidak sesuai kriteria (Merdeka.com, Program salah sasaran, Jokowi diminta kaji ulang penerima KJP, 31 Maret 2014).
Siswa yang berhak mendapat KJP harus sudah terdaftar di Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang diambil langsung dari masyarakat. Namun jika tidak terdapat kejujuran, data tersebut dapat dipalsukan dan dapat diubah selayaknya data asli sehingga masyarakat dapat melakukan manipulasi dengan cara memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari pihak kelurahan, yang sebelumnya disertai dengan surat pengantar dari RT dan RW sehingga banyak masyarakat yang sebenarnya mampu, dinyatakan tidak mampu. Terlebih lagi, berdasarkan pengamatan penulis, pada zaman ini sebagian orang mampu sekarang sudah tak memiliki rasa malu lagi untuk membuat SKTM demi memperoleh dana bantuan.
Gubernur non-aktif Jokowi mengatakan bahwa dana KJP seharusnya digunakan untuk membeli peralatan sekolah, seperti seragam, buku, sepatu, dan kaos kaki serta biaya transportasi ke sekolah. Namun, penggunaan dana KJP rawan terhadap penyalahgunaan baik oleh siswa maupun orang tua siswa. Dana KJP yang seharusnya diperlukan untuk biaya pendidikan anak malah biasanya digunakan orang tua untuk membeli kebutuhan pokok. Hal ini dapat terjadi karena proses pencairan dana KJP melalui aplikasi ATM untuk mengambil uang tunai secara langsung setelah dana cair tanpa prosedur yang berbelit.

2. Upaya terhadap Permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Kartu Jakarta Pintar (KJP) cukup mudah didapat oleh para siswa, sehingga banyak penerima KJP yang salah sasaran. Menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terhadap program KJP. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta ada pengawasan kepada para siswa tersebut. Cara yang ditempuh Pemprov antara lain menempel daftar nama siswa penerima KJP di kantor kelurahan dan fasilitas publik strategis lainnya. Harapannya, masyarakat ikut berperan serta melaporkan adanya penerima KJP yang berasal dari kalangan mampu. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan bahwa jika ada yang tidak tepat sasaran, warga dapat melaporkan langsung melalui hotline SMS di nomor 088801152095, e-mail, dan website yang dapat diakses di www.infokjp.net. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi (Kompas, Cara Pintar Basuki Awasi Siswa Penerima KJP, 22 Maret 2013).
Mengingat kompleksnya permasalahan pendidikan yang terjadi di DKI Jakarta, para pengambil kebijakan perlu melaksanakan dan memantau program Kartu Jakarta Pintar (KJP) ini dengan hati-hati dan profesional. Dalam hal ini tentunya Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan Nasional selaku pelaksana program, begitu juga Bank DKI yang diberi wewenang  untuk pendistribusian dan pencairan dana program Kartu Jakarta Pintar. Salah satu cara yang dapat diterapkan Bank DKI dengan adanya sistem kartu ATM ini adalah memblokir kartu ATM secara otomatis bagi siswa yang tidak melaporkan rancangan penggunaan dana KJP selama setahun dan tidak melaporkan penggunaannya ke sekolah masing-masing setiap tiga bulan. Dengan adanya kebijakan ini, siswa yang tidak taat aturan tidak dapat menarik dana KJP sehingga penyalahgunaan dana ini dapat diminimalisir. Selain itu, dari kebijakan ini akan terlihat peran serta sekolah dan Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan Nasional pemerintah DKI Jakarta dalam mengawasi penyaluran dana KJP yaitu dengan rutin memberikan laporan kepada pihak Bank DKI sehingga nantinya akan ditindaklanjuti dengan memblokir atm siswa yang tidak taat aturan. Efektifitas program ini bukan hanya terletak pada Jokowi dan Ahok saja, justru terletak pada lembaga-lembaga yang telah dipercaya oleh Jokowi dan Ahok untuk menjalankan program tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan KJP yang disebabkan karena banyaknya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dimanipulasi, penulis berpendapat sebaiknya pemerintah DKI Jakarta mewajibkan pihak sekolah untuk dapat melakukan verifikasi terhadap siswa yang mengusulkan SKTM sehingga dana KJP benar-benar tepat sasaran. Setelah verifikasi dilakukan pihak sekolah, Dinas Pendidikan juga harus memverifikasi ulang data siswa yang diusulkan untuk memperoleh dana KJP. Hal tersebut dilakukan agar jangan sampai siswa yang mampu secara finansial menerima bantuan KJP sementara siswa yang tidak mampu malah tidak mendapatkan dana tersebut.
Selain upaya yang dilakukan oleh pihak pemerintah DKI Jakarta tersebut, murid yang bersangkutan, pihak sekolah dan orang tua murid juga perlu mengambil sikap serius untuk keberhasilan program KJP. Salah satu caranya adalah pihak sekolah mengundang orang tua murid untuk diberikan pengarahan dan diharapkan dapat berkomunikasi dengan sekolah. Selain itu, masyarakat yang tinggal bersama dengan si penerima kartu diminta juga untuk mengawasi agar penggunaan kartu pintar sesuai dengan kebutuhan. (DetikNews, Kartu Jakarta Pintar : Jokowi Ajarkan Siswa Bertanggung Jawab, 2 Desember 2012).
Upaya lain yang dapat dilakukan menurut penulis adalah setelah pihak sekolah mengundang orang tua murid untuk diberikan pengarahan, pihak sekolah wajib untuk terus melakukan pengawasan yaitu dengan memantau secara rutin apakah dana KJP tersebut benar-benar diperuntukkan untuk dana pendidikan siswa. Jika pihak sekolah menemukan terjadi penyelewengan, pihak sekolah wajib memanggil orang tua siswa dan memberikan peringatan tegas. Hal ini bertujuan agar jangan sampai dana KJP dipakai orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli beras, baju, dan lain sebagainya. Jangan sampai pula dana tersebut disalahgunakan siswa untuk membeli pulsa, rokok, jalan-jalan ataupun barang-barang bermerk.
Pihak sekolah dan orang tua seharusnya mengarahkan siswa supaya dapat membuat rancangan penggunaan dana KJP selama setahun dan melaporkan penggunaannya ke sekolah masing-masing setiap tiga bulan. Apabila siswa dan orang tua kedapatan menyalahgunakan dana KJP dan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan fasilitas KJP bagi siswa yang bersangkutan dan sekolah yang tidak tertib administrasi akan mendapat teguran dari pihak dinas pendidikan.
Sudah seharusnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta dimanfaatkan untuk menunjang proses program belajar mengajar sebagaimana telah direncanakan oleh Jokowi pada saat peluncuran program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Keberhasilan program Kartu Jakarta Pintar dapat menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah di DKI Jakarta.
BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program subsidi pendidikan yang memberikan solusi bagi masyarakat yang kurang mampu di kota Jakarta. Namun penggunaan dana KJP rawan terhadap penyalahgunaan baik oleh siswa maupun orang tua siswa. Menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap program KJP yaitu  dengan mengundang orang tua murid untuk diberikan pengarahan dan diharapkan dapat berkomunikasi dengan sekolah karena sudah seharusnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta dimanfaatkan untuk menunjang proses program belajar mengajar.

2. Saran
Menurut pendapat penulis, apabila program Kartu Jakarta Pintar telah berjalan sebagaimana diharapkan, ada baiknya pemerintah DKI Jakarta mempelopori satu program serupa yang kali ini ditujukan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswi yang akan menuntut ilmu di perguruan tinggi. Namun program bantuan keuangan ini tidak seperti Kartu Jakarta Pintar yang diberikan secara cuma-cuma, tetapi diberikan sebagai personal loan dengan ketentuan dan syarat yang tidak memberatkan, sehingga setiap calon mahasiswa atau mahasiswi yang  menunjukkan surat persetujuan dari suatu PTN atau PTS dapat menguruspersonal loan untuk pembiayaan pendidikannya. Setelah lulus dari PTN atau PTS dan mendapatkan pekerjaan, para penerima personal loan diharapkan dapat memulai pembayaran personal loan tersebut kepada para peminjam sampai lunas.
DAFTAR PUSTAKA
Amir, M. Taufiq. 2009. Inovasi Pendidikan Melalui Problem Based Learning. Jakarta: Prenenda Media Group.
Dinas Pendidikan. 2005. Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Nasional tahun 2004/2005.Jakarta: BP. Cipta Jaya.
Kompas. 27 Februari 2013. “Basuki Imbau Guru Awasi Penggunaan Kartu Pintar”. Diakses pada 6 Juni 2014 dari http://ahok.org/berita/news/basuki-imbau-guru-awasi-penggunaan-kartu-pintar/.
Kompas. 22 Maret 2013. “Cara Pintar Basuki Awasi Siswa Penerima KJP”.Diakses pada 6 Juni 2014 dari http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jokowibasuki/read/xml/2013/03/22/12264094/Cara.Pintar.Basuki.Awasi.Siswa.Penerima.KJP.
Muslimah, Salma. 2 Desember 2012. “Kartu Jakarta Pintar : Jokowi Ajarkan Siswa Bertanggung Jawab”. Diakses pada 6 Juni 2014 dari http://news.detik.com/read/2012/12/02/010806/2107018/10/kartu-jakarta-pintar-jokowi-ajarkan-siswa-bertanggung-jawab
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Bahasa Indonesia Tentang Permasalahan dan Solusi Kartu Jakarta Pintar"

Back To Top