MASALAH LINGKUNGAN DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN
Manusia adalah salah satu mahluk hidup yang melata
di muka bumi ini. Secara fisik organisme tubuh manusia memiliki banyak kesamaan
dengan hewan, begitupun kebutuhannya secara biologis sama dengan hewan seperti memhutuhkan
makanan, oksigen, mempertahankan diri atau berkembang biak.
Perbedaan yang hakiki
antara manusia dan hewan adalah akal fikirannya. Dengan akal manusia bisa
menciptakan sesuatu, sehingga la dikatakan makhluk yang berbudaya.
Untuk mempertahakankan
kelangsungan hidupnya manusia memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan fisik
material, maupun mental spiritual. Dalam memenuhi kebutuhannya itulah manusia
harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, mengolah dan memanfaatkan
lingkungan secara efektif dan bijaksana.
Berbicara tentang
lingkungan, banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli :
1. Menurut
Ehrlich & Holdre 1973 : 4) mengemukakan bahwa “The invironment is the
unique skin of soil, water, geseous atmosphere, mineral nutriens, and organisms
that covens this otherwise undistinguished planet". Sedangkan Millers
(1985: 34 - 35) mengemukakan" The living things is a nature community are
surrounded by an environment concisting of other living plants and animals,
called the biotic portion concisting of chemicals and physical factors such as
solar energy, temperature, light, wind and water current”
2. Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982, dirumuskan bahwa :
"Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya".
3. Menurut
Otto Sumarwoto (dalam titian nomor 8) yang dimaksud dengan lingkungan adalah :
"Suatu organisme hidup ialah segala sesuatu di sekeliling organisme itu
yang berpengaruh pada kehidupannya".
4.
Nursid Sumaatmadja (1996:84) mengemukakan bahwa
: "Lingkungan itu terdiri atas komponen hidup (biotik) berupa
tumbuh-tumbuhan dan hewan, serta komponen tak hidup (abiotik) berupa tanah,
gas, dan mineral, energi, suhu dan sinar matahari". Selanjutnya,
lingkungan tersebut ada di sekeliling mahluk hidup atau organisme tertentu
(organisme pokok yang menjadi sorotan dan
kajian) dan lingkungan itu berpengaruh terhadap mahluk pokok tadi.
Atas dasar definisi-definisi
tersebut di atas, maka Nursid Sumaatmadja mengemukakan bahwa secara alamiah
lingkungan hidup itu terdiri atas : "(1) Lingkungan biotik yang meliputi
makhluk hidup (tumbuh-tumbuhan dan hewan) dan (2) lingkungan abiotik atau non
biotik (tanah, air, mineral, udara, gas, sinar matahari)".
Bagi suatu makhluk hidup,
manusia termasuk ke dalam lingkungan biotik.
Dari uraian di atas penulis
mencoba menarik suatu kesimpulan bahwa lingkungan hidup itu adalah segala sesuatu
yang berada disekitar makhluk hidup tertentu termasuk manusia, baik itu mahluk
biotik maupun abiotik yang dapat mempengaruhi makhluk hidup tersebut.
Manusia sebagai makhluk hidup
tidak bisa hidup normal tanpa ada lingkungan yang ikut mempengaruhi kelangsungan
hidupnya. Apalagi manusia yang makhluk berakal budi dan berbudaya tidak
terlepas pula dari lingkungan sosial budaya di mana ia berada.
Upaya manusia dapat menyesuaikan diri,
mengelola dan memanfaatkan. lingkungannya, maka perlu adanya upaya ke arah itu.
Salah satu upaya tersebut adalah diselenggarakan suatu jenis pendidikan atau
studi yang dinamakan pendidikan lingkungan. Dengan diselenggarakannya
pendidikan lingkungan bagi anak sejak dari Sekolah Dasar sampai dengan
Perguruan Tinggi, diharapkan di kemudian hari mereka memahami dan menyadari
betapa pentingnya masalah lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia di
muka bumi ini, sehingga timbul kesadaran bagi mereka untuk memelihara, menjaga
dan melestarikan lingkungan hidup ini, terutama lingkungan alam (fisik) di mana
mereka berada atau bertempat tinggal.
Terdapat beberapa masalah bagi
kehidupan manusia yang berhubungan dengan lingkungan, baik lingkungan biotik
maupun lingkungan abiotik. Masalah-masalah tersebut diantaranya adalah :
1.
Masalah
pemanfaatan atau pengelolaan lingkungan hidup
Saat ini sudah banyak pemanfaatan dan pengelolaan
(pengeksploitasian) lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang
telah ditetapkan, yang akhirnya berakibat fatal bagi kehidupan manusia sendiri.
Sebagai contoh pengeboran minyak bumi di dalam laut, penebangan hutan yang
tidak bijaksana, maka pada suatu saat minyak bumi akan habis, hutan akan
menjadi gundul karena ulah manusia. Baru-baru ini terjadi gelombang Tsunami di
Aceh yang memporak-porandakan kota Banda Aceh dan Meulaboh serta daerah
sekitarnya. Berdasarkan kajian geologi, minyak bumi di kuras secara
terus-menerus berakibat terjadi gua di dasar laut, lambat laun gua itu amruk
atau lapisan bumi di sekitarnya mengalami pergeseran sehingga menimbulkan gelombang
Tsunami yang amat dahsa. Begitu pun penebangan hutan yang semena-mena akan
berakibat buruk bagi lingkungan alam, seperti terjadi bencana banjir, tanah
longsor dan sebagainya.
Semua bencana dan kondisi lingkungan alam yang
telah dikemukakan di atas tidak lain akibat dari pemanfaatan dan pengelolaan
alam yang tidak bijaksana oleh tangan-tangan manusia, dan akhirnya menimbulkan
bencana bagi manusia.
2.
Masalah pelestarian lingkungan hidup
Pemanfaatan
dan pengelolaan lingkungan alam atau sumber daya alam tidak bijaksana akan menimbulkan akibat buruk bagi manusia.
Begitu pun halnya dengan masalah pelesatarian sumber daya alam. Agar terjadi
keseimbangan alam semesta ini adanya upaya pelestarian, baik alam fauna maupun
flora.
Di
Indonesia sudah banyak hewan-hewan langka yang perlu dilestarikan habitatnya
seperti orang hutan di Kalimantan, gajah dan harimau di Sumatera. Apabila tidak
ada upaya pelestarian, pada suatu saat pasti akan punah. Hewan-hewan tersebut
memberi keseimbangan pada ekosistem, sehingga dapat memberikan kenyamanan hidup
bagi manusia.
Alam
flora (tumbuh-tumbuhan) sudah banyak tumbuhan yang punah akibat ulah manusia,
terutama jenis jenis kayu hutan seperti maranti, rasamala, dan lain-lain. Bila
tidak ada upaya pelestarian tentu lama kelamaan mengalami kepunahan. Upaya
pelestarian hutan sudah sejak lama dilakukan pemerintah dengan program
penanaman hutan kembali (reboisasi). Namun sampai saat ini tidak seimbang
antara pohon kayu yang ditebang dengan yang ditanam kembali, karena proses
penanaman memerlukan waktu yang cukup lama dan pemeliharaan sedangkan
penebangan prosesnya sangat cepat, akhirnya banyak lahan kritis di wilayah
nusantara ini.
Akibat
penebangan hutan yang semena-mena akan berdampak kepada tingkat kesuburan
tanah, apalagi kondisi mortologi yang miring, penebangan hutan berakibat humus
tanah makin berkurang bahkan nyaris habis terbawa oleh erosi air hujan. Salah
satu upaya pelestarian atau konservasi tanah yaitu mengadakan sistem terasering
atau sengkedan agar air tidak langsung mengalir, namun mengendap dahulu pada
bidang-bidang datar yang diterasering tadi.
Upaya
pelestarian kondisi tanah ini sulit dilakukan bila tidak ada kesadaran dari
masyarakat untuk melestarikan lingkungan hidup termasuk pelestarian kondisi
tanah.
3.
Masalah Pencemaran Lingkungan Hidup
Apabila masalah pemanfaatan dan pelestarian
lingkungan hidup tidak dapat diupayakan secara maksimal, maka akan
mengakibatkan atau timbul masalah pencemaran
lingkungan.
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
modern saat ini, di satu sisi manusia lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan yang
seiring dengan semakin kompleks kebutuhan dan semakin bertambah jumlah manusia di muka bumi ini. Tanpa upaya
modernisasi di segala aspek kehidupan, maka semua kebutuhan manusia akan sulit
terpenuhi. Disisi lain kemajuan
IPTEK ini, apabila tidak dikelola dan dilaksanakan dengan bijaksana maka akan menimbulkan bencana lain bagi kehidupan
manusia.
Kesadaran Hukum dan Pendidikan Warga Negara yang Sadar Hukum
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah suatu tata tertib, aturan, norma, dan nilai yang telah disepakati
bersama oleh suatu kelompok manusia atau masyarakat suatu negara atau
masyarakat dunia dan untuk dilaksanakan dan ditaati bersama. Apabila ada
diantara warga melanggar tata tertib, aturan, norma dan nilal
tersebut dikenakan sanksi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama pula.
Ada
beberapa penyebab rendahnya kesadaran hukum bagi warga negara Indonesia saat
ini, yaitu kurang atau tidak tercapai 3 (tiga) misi pendidikan (education of
mission) berikut ini :
- Kurang atau belum tercapainya misi untuk mentransfer pengetahuan (transfer of knowladge) kepada peserta didik di berbagai level (tingkat) pendidikan. Kondisi ini mengakibatkan peserta didik kurang memiliki ilmu pengetahuan walaupun ia telah mencapai pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan peserta didik kurang memiliki minat dan motivasi terhadap jenis pendidikan yang sedang di tempuhnya.
- Kurang atau belum tercapainya misi untuk mentransfer sikap dan moral sebagai warga negara yang baik (transfer of moral attitude). DI sekolah-sekolah sejak dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi sangat rendah sekali sikap dan moral mereka, sekalipun para guru dan dosen sudah berupaya menanamkan hal itu di setiap kesempatan mereka mengajar di muka kelas. Di samping itu masyarakat sekitar kurang memberikan dukungan terhadap pendidikan moral attitude ini.
- Kurang berhasilnya para pendidik dalam mentransfer rasa kemanusiaan (transfer of humanities) Hal ini terbukti akhir-akhir ini banyak terjadi peristiwa pembunuhan-pembunuhan dengan sistem mutilasi, penganiayaan, dan perkosaan. Manusia sudah tidak punya mata hati, iba dan belas kasian terhadap sesama. Malahan sering terjadi anak membunuh orang tuanya sendiri atau sebaliknya. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan salah satu indikator kegagalan kita menanamkan rasa kemanusiaan kepada anak bangsa ini.
Ketiga faktor tersebut di atas dapat pula menjadi
penyebab kurangnya rasa kesadaran hukum terhadap peserta didik, sehingga
setelah dewasa nanti mereka menjadi orang yang kurang ilmu pengetahuan, kurang
memiliki sikap mental yang baik dan kurang memiliki rasa kemanusiaan terhadap
sesama manusia.
Keberhasilan ketiga misi pendidikan tersebut
setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu kita perhatikan, yaitu :
a. Pendidik
atau pemimpin di suatu lembaga pendidikan harus memiliki ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tinggi, terlebih ilmu dan teknologi tentang kependidikan,
sehingga para peserta didik yakin dan percaya akan kemampuan para pendidik.
b. Para
pendidik harus dapat menjadi panutan, contoh dan suri tauladan bagi peserta
didiknya. Seperti kata para ahli pendidik alat pendidikan yang paling baik
adalah keteladanan.
c. Para
pendidik harus dapat dan mampu menanamkan sikap disiplin yang tinggi terhadap
peserta didiknya, agar kelak menjadi warga negara yang patuh dan taat serta
disiplin dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sikap
disiplin ini diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan, baik pendidikan
informal (di keluarga), non formal (di masyarakat), maupun formal (di sekolah).
d. Lebih
mengintensifkan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan (PKn) disetiap jenjang
pendidikan agar kelak menjadi seorang warga negara yang tahu dan mengerti
tentang hak dan kewajibannya.
2.
Pendidikan Warga Negara yang Sadar Hukum
Yang dimaksud dengan pendidikan warga negara yang sadar
hukum ialah suatu proses pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan rasa
kesadaran dan keikhlasan yang tinggi untuk menjalankan hukum, undang-undang
dan peraturan yang berlaku di negara tersebut terhadap semua warga negaranya.
Pendidikan kesadaran hukum ini akan berhasil bila didukung oleh berbagai pihak, baik
pihak keluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya. Di samping ini semua warga-
negara memiliki keinginan dan kemauan untuk menjalankan dan mematuhi semua
hukum, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di negaranya.
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah
untuk meningkatkan warga negara yang sadar hukum di Indonesia adalah dengan
diberikannya mata pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
baik di tingkat Sekolah Dasar maupun di Perguruan Tinggi. Pada era Orde Baru pernah dilakukan simulasi P4,
hal ini tujuannya tidak lain untuk mendidik warga negara masyarakat agar
menjadi warga negara yang melaksanakan hukum, tahu hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, dan dapat bergaul dan beradaptasi di lingkungan sesuai dengan
nilai P4.
Metode pendekatan
pendidikan warga negara yang sadar hukum ini lebih efektif menggunakan metode
pemberian contoh dan teladan dari orang tua kepada anaknya, terlebih dalam
penanaman disiplin dalam keluarga. Anak yang berasal dari keluarga yang
menanamkan disiplin akan menunjukkan perilaku serba bertib dan disiplin pula
dalam kehidupannya sehari-hari. Di sekolah pun guru tidak terlalu sulit
mendidik muridnya yang berasal dari keluarga yang berdisiplin tinggi. Dengan
demikian keluargalah yang memegang peranan penting dalam mendidik anak untuk
menjadi warga negara yang sadar hukum dikemudian hari. Keterlambatan penanaman
sikap mental sadar hukum pada masa kanak-kanak, tidak dapat diganti pada masa
berikutnya, karena pendidikan pada masa kanak-kanak sangat berkesan dan
berbekas pada jiwa anak. Bagai kata pepatah "mengukir di atas batu",
segala sesuatu yang diperoleh dan dialami pada masa kanak-kanak akan selalu
teringat dan tidak mudah dilupakan sampai kelak menjadi dewasa atau tua. Begitu
pula halnya penanaman disiplin dan kesadaran mentaati aturan hukum perlu
dididik ditanamkan sejak masa kanak-kanak.
Untuk lebih jelasnya tentang proses pendidikan warga
negara yang sadar hukum ini dapat dilihat pada bagan berikut ini ;
Bagan 5.1
Proses Pendidikan
Warga Negara Sadar Hukum
Keterangan :
- Salah satu misi pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang sadar hukum
- Upaya ke arah itu diantaranya mengintensifkan Pendidikan Kewarganegara (PKn)
- Pendidikan kesadaran hukum ini perlu dilaksanakan disemua lingkungan pendidikan, baik pendidikan informal (keluarga), non formal (masyarakat) dan formal (sekolah)
- Agar pendidikan warga negara yang sadar hukum ini lebih efektif, perlu diberikan atau di tanamkan sejak dini (masa kanak-kanak) hingga dewasa.
- Kesemua kegiatan yang dilakukan bermuara kepada terbentuknya manusia (warga negara) Indonesia yang sadar hukum.
RANGKUMAN
Isu dapat diartikan
sebagai informasi yang telah berkembang
di tengah masyarakat, namun belum pasti kebenarannya karena belum didukungnya
oleh data, fakta, dan bukti-bukti yang otentik, objektif dan ilmiah. Dari isu
yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh informasi awal terhadap suatu
peristiwa, walaupun belum pasti benar.
Tidak jarang dari isu
berubah menjadi masalah sosial (social problem). Masalah merupakan suatu
kesenjangan antara harapan (dassain) dengan kenyataan (dassolen). Apabila suatu
masalah sosial tidak dapat dipecahkan segera, maka akan berkembang menjadi
penyakit sosial (pathology social) di tengah masyarakat, dan akan mengakibatkan
masalah yang lebih besar lagi.
Dilihat dari tingkatan
wilayahnya, masalah sosial dapat dibagi menjadi empat tingkatan ; (1) Masalah
sosial tingkat lokal atau daerah tertentu, misalnya masalah kenakalan remaja di
daerah atau wilayah tertentu (Kabupaten atau Propinsi) ; (2) Masalah sosial
tingkat nasional, misalnya masalah kepadatan penduduk di suatu negara ; (3)
Masalah sosial tingkat regional, misalnya masalah perkembangan dan pertumbuhan
ekonomi di kawasan Asia Tenggara ; (4) Masalah sosial tingkat internasional
(global), misalnya masalah terorisme yang merebak dewasa ini, seluruh penjuru
dunia merasa resah oleh masalah tersebut.
Infusi isu dan masalah
sosial dalam pengajaran IPS, dapat diimplementasikan dengan cara memberikan
materi yang berkaitan dengan kajian lingkungan fisik (alam) dan lingkungan
sosial (manusia). Dalam kehidupan sehari-hari manusia harus dapat menyesuaikan
diri dengan lingkungannya dalam rangka memenuhi segala kebutuhan. Tanpa
penyesuaian diri manusia akan sulit memenuhi kebutuhannya. Apabila kebutuhan
manusia terpenuhi maka timbul kepuasan pada dirinya, dengan kepuasaan yang
diperolehnya mereka akan menimbulkan keseimbangan.
Fluralisme budaya
mengandung pengertian bahwa di Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan
suku bangsa (etnis). Keanekaragaman budaya dan etnis ini akan mempengaruhi
terhadap materi IPS yang diberikan di Sekolah Dasar.
Tag :
Makalah IPS
0 Komentar untuk "Contoh Makalah IPS tentang Kesadaran Hukum Dan Pendidikan Warga Negara Yang Sadar Hukum "