katazikurasana30. Diberdayakan oleh Blogger.

Contoh Makalah IPS tentang Kesadaran Hukum Dan Pendidikan Warga Negara Yang Sadar Hukum


MASALAH LINGKUNGAN DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN


Manusia adalah salah satu mahluk hidup yang melata di muka bumi ini. Secara fisik organisme tubuh manusia memiliki banyak kesamaan dengan hewan, begitupun kebutuhannya secara biologis sama dengan hewan seperti memhutuhkan makanan, oksigen, mempertahankan diri atau berkembang biak.
Perbedaan yang hakiki antara manusia dan hewan adalah akal fikirannya. Dengan akal manusia bisa menciptakan sesuatu, sehingga la dikatakan makhluk yang berbudaya.
Untuk mempertahakankan kelangsungan hidupnya manusia memenuhi kebutuhannya baik kebutuhan fisik material, maupun mental spiritual. Dalam memenuhi kebutuhannya itulah manusia harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, mengolah dan memanfaatkan lingkungan secara efektif dan bijaksana.
Berbicara tentang lingkungan, banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli :
1.    Menurut Ehrlich & Holdre 1973 : 4) mengemukakan bahwa “The invironment is the unique skin of soil, water, geseous atmosphere, mineral nutriens, and organisms that covens this otherwise undistinguished planet". Sedangkan Millers (1985: 34 - 35) mengemukakan" The living things is a nature community are surrounded by an environment concisting of other living plants and animals, called the biotic portion concisting of chemicals and physical factors such as solar energy, temperature, light, wind and water current”
2.    Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982, dirumuskan bahwa : "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya".
3.    Menurut Otto Sumarwoto (dalam titian nomor 8) yang dimaksud dengan lingkungan adalah : "Suatu organisme hidup ialah segala sesuatu di sekeliling organisme itu yang berpengaruh pada kehidupannya".
4.    Nursid Sumaatmadja (1996:84) mengemukakan bahwa : "Lingkungan itu terdiri atas komponen hidup (biotik) berupa tumbuh-tumbuhan dan hewan, serta komponen tak hidup (abiotik) berupa tanah, gas, dan mineral, energi, suhu dan sinar matahari". Selanjutnya, lingkungan tersebut ada di sekeliling mahluk hidup atau organisme tertentu (organisme pokok yang menjadi sorotan dan kajian) dan lingkungan itu berpengaruh terhadap mahluk pokok tadi.

Atas dasar definisi-definisi tersebut di atas, maka Nursid Sumaatmadja mengemukakan bahwa secara alamiah lingkungan hidup itu terdiri atas : "(1) Lingkungan biotik yang meliputi makhluk hidup (tumbuh-tumbuhan dan hewan) dan (2) lingkungan abiotik atau non biotik (tanah, air, mineral, udara, gas, sinar matahari)".
Bagi suatu makhluk hidup, manusia termasuk ke dalam lingkungan biotik.
Dari uraian di atas penulis mencoba menarik suatu kesimpulan bahwa lingkungan hidup itu adalah segala sesuatu yang berada disekitar makhluk hidup tertentu termasuk manusia, baik itu mahluk biotik maupun abiotik yang dapat mempengaruhi makhluk hidup tersebut.
Manusia sebagai makhluk hidup tidak bisa hidup normal tanpa ada lingkungan yang ikut mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Apalagi manusia yang makhluk berakal budi dan berbudaya tidak terlepas pula dari lingkungan sosial budaya di mana ia berada.
 Upaya manusia dapat menyesuaikan diri, mengelola dan memanfaatkan. lingkungannya, maka perlu adanya upaya ke arah itu. Salah satu upaya tersebut adalah diselenggarakan suatu jenis pendidikan atau studi yang dinamakan pendidikan lingkungan. Dengan diselenggarakannya pendidikan lingkungan bagi anak sejak dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, diharapkan di kemudian hari mereka memahami dan menyadari betapa pentingnya masalah lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia di muka bumi ini, sehingga timbul kesadaran bagi mereka untuk memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan hidup ini, terutama lingkungan alam (fisik) di mana mereka berada atau bertempat tinggal.
Terdapat beberapa masalah bagi kehidupan manusia yang berhubungan dengan lingkungan, baik lingkungan biotik maupun lingkungan abiotik. Masalah-masalah tersebut diantaranya adalah :

1.    Masalah pemanfaatan atau pengelolaan lingkungan hidup
Saat ini sudah banyak pemanfaatan dan pengelolaan (pengeksploitasian) lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, yang akhirnya berakibat fatal bagi kehidupan manusia sendiri. Sebagai contoh pengeboran minyak bumi di dalam laut, penebangan hutan yang tidak bijaksana, maka pada suatu saat minyak bumi akan habis, hutan akan menjadi gundul karena ulah manusia. Baru-­baru ini terjadi gelombang Tsunami di Aceh yang memporak-porandakan kota Banda Aceh dan Meulaboh serta daerah sekitarnya. Berdasarkan kajian geologi, minyak bumi di kuras secara terus-menerus berakibat terjadi gua di dasar laut, lambat laun gua itu amruk atau lapisan bumi di sekitarnya mengalami pergeseran sehingga menimbulkan gelombang Tsunami yang amat dahsa. Begitu pun penebangan hutan yang semena-­mena akan berakibat buruk bagi lingkungan alam, seperti terjadi bencana banjir, tanah longsor dan sebagainya.
Semua bencana dan kondisi lingkungan alam yang telah dikemukakan di atas tidak lain akibat dari pemanfaatan dan pengelolaan alam yang tidak bijaksana oleh tangan-tangan manusia, dan akhirnya menimbulkan bencana bagi manusia.

2.    Masalah pelestarian lingkungan hidup
Pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan alam atau sumber daya alam tidak bijaksana akan menimbulkan akibat buruk bagi manusia. Begitu pun halnya dengan masalah pelesatarian sumber daya alam. Agar terjadi keseimbangan alam semesta ini adanya upaya pelestarian, baik alam fauna maupun flora.
Di Indonesia sudah banyak hewan-hewan langka yang perlu dilestarikan habitatnya seperti orang hutan di Kalimantan, gajah dan harimau di Sumatera. Apabila tidak ada upaya pelestarian, pada suatu saat pasti akan punah. Hewan-hewan tersebut memberi keseimbangan pada ekosistem, sehingga dapat memberikan kenyamanan hidup bagi manusia.
Alam flora (tumbuh-tumbuhan) sudah banyak tumbuhan yang punah akibat ulah manusia, terutama jenis jenis kayu hutan seperti maranti, rasamala, dan lain-lain. Bila tidak ada upaya pelestarian tentu lama­ kelamaan mengalami kepunahan. Upaya pelestarian hutan sudah sejak lama dilakukan pemerintah dengan program penanaman hutan kembali (reboisasi). Namun sampai saat ini tidak seimbang antara pohon kayu yang ditebang dengan yang ditanam kembali, karena proses penanaman memerlukan waktu yang cukup lama dan pemeliharaan sedangkan penebangan prosesnya sangat cepat, akhirnya banyak lahan kritis di wilayah nusantara ini.
Akibat penebangan hutan yang semena-mena akan berdampak kepada tingkat kesuburan tanah, apalagi kondisi mortologi yang miring, penebangan hutan berakibat humus tanah makin berkurang bahkan nyaris habis terbawa oleh erosi air hujan. Salah satu upaya pelestarian atau konservasi tanah yaitu mengadakan sistem terasering atau sengkedan agar air tidak langsung mengalir, namun mengendap dahulu pada bidang­-bidang datar yang diterasering tadi.
Upaya pelestarian kondisi tanah ini sulit dilakukan bila tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan lingkungan hidup termasuk pelestarian kondisi tanah.

3.    Masalah Pencemaran Lingkungan Hidup
Apabila masalah pemanfaatan dan pelestarian lingkungan hidup tidak dapat diupayakan secara maksimal, maka akan mengakibatkan atau timbul masalah pencemaran lingkungan.
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi modern saat ini, di satu sisi manusia lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan yang seiring dengan semakin kompleks kebutuhan dan semakin bertambah jumlah manusia di muka bumi ini. Tanpa upaya modernisasi di segala aspek kehidupan, maka semua kebutuhan manusia akan sulit terpenuhi.  Disisi lain kemajuan IPTEK ini, apabila tidak dikelola dan dilaksanakan dengan bijaksana maka akan menimbulkan bencana lain bagi kehidupan manusia.

Kesadaran Hukum dan Pendidikan Warga Negara yang Sadar Hukum

1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu tata tertib, aturan, norma, dan nilai yang telah disepakati bersama oleh suatu kelompok manusia atau masyarakat suatu negara atau masyarakat dunia dan untuk dilaksanakan dan ditaati bersama. Apabila ada diantara warga melanggar tata tertib, aturan, norma dan nilal tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama pula.
Ada beberapa penyebab rendahnya kesadaran hukum bagi warga negara Indonesia saat ini, yaitu kurang atau tidak tercapai 3 (tiga) misi pendidikan (education of mission) berikut ini :
  1. Kurang atau belum tercapainya misi untuk mentransfer pengetahuan (transfer of knowladge) kepada peserta didik di berbagai level (tingkat) pendidikan. Kondisi ini mengakibatkan peserta didik kurang memiliki ilmu pengetahuan walaupun ia telah mencapai pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan peserta didik kurang memiliki minat dan motivasi terhadap jenis pendidikan yang sedang di tempuhnya.
  2. Kurang atau belum tercapainya misi untuk mentransfer sikap dan moral sebagai warga negara yang baik (transfer of moral attitude). DI sekolah-sekolah sejak dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi sangat rendah sekali sikap dan moral mereka, sekalipun para guru dan dosen sudah berupaya menanamkan hal itu di setiap kesempatan mereka mengajar di muka kelas. Di samping itu masyarakat sekitar kurang memberikan dukungan terhadap pendidikan moral attitude ini.
  3. Kurang berhasilnya para pendidik dalam mentransfer rasa kemanusiaan (transfer of humanities) Hal ini terbukti akhir-akhir ini banyak terjadi peristiwa pembunuhan­-pembunuhan dengan sistem mutilasi, penganiayaan, dan perkosaan. Manusia sudah tidak punya mata hati, iba dan belas kasian terhadap sesama. Malahan sering terjadi anak membunuh orang tuanya sendiri atau sebaliknya. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan salah satu indikator kegagalan kita menanamkan rasa kemanusiaan kepada anak bangsa ini.

Ketiga faktor tersebut di atas dapat pula menjadi penyebab kurangnya rasa kesadaran hukum terhadap peserta didik, sehingga setelah dewasa nanti mereka menjadi orang yang kurang ilmu pengetahuan, kurang memiliki sikap mental yang baik dan kurang memiliki rasa kemanusiaan terhadap sesama manusia.
Keberhasilan ketiga misi pendidikan tersebut setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu kita perhatikan, yaitu :
a.    Pendidik atau pemimpin di suatu lembaga pendidikan harus memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi, terlebih ilmu dan teknologi tentang kependidikan, sehingga para peserta didik yakin dan percaya akan kemampuan para pendidik.
b.    Para pendidik harus dapat menjadi panutan, contoh dan suri tauladan bagi peserta didiknya. Seperti kata para ahli pendidik alat pendidikan yang paling baik adalah keteladanan.
c.     Para pendidik harus dapat dan mampu menanamkan sikap disiplin yang tinggi terhadap peserta didiknya, agar kelak menjadi warga negara yang patuh dan taat serta disiplin dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sikap disiplin ini diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan, baik pendidikan informal (di keluarga), non formal (di masyarakat), maupun formal (di sekolah).
d.    Lebih mengintensifkan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan (PKn) disetiap jenjang pendidikan agar kelak menjadi seorang warga negara yang tahu dan mengerti tentang hak dan kewajibannya.

2.    Pendidikan Warga Negara yang Sadar Hukum
Yang dimaksud dengan pendidikan warga negara yang sadar hukum ialah suatu proses pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan rasa kesadaran dan keikhlasan yang tinggi untuk menjalankan hukum, undang-­undang dan peraturan yang berlaku di negara tersebut terhadap semua warga negaranya. Pendidikan kesadaran hukum ini akan berhasil bila didukung oleh berbagai pihak, baik pihak keluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya. Di samping ini semua warga- negara memiliki keinginan dan kemauan untuk menjalankan dan mematuhi semua hukum, perundang­-undangan dan peraturan yang berlaku di negaranya.
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan warga negara yang sadar hukum di Indonesia adalah dengan diberikannya mata pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) baik di tingkat Sekolah Dasar maupun di Perguruan Tinggi. Pada era Orde Baru pernah dilakukan simulasi P4, hal ini tujuannya tidak lain untuk mendidik warga negara masyarakat agar menjadi warga negara yang melaksanakan hukum, tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat bergaul dan beradaptasi di lingkungan sesuai dengan nilai P4.
 Metode pendekatan pendidikan warga negara yang sadar hukum ini lebih efektif menggunakan metode pemberian contoh dan teladan dari orang tua kepada anaknya, terlebih dalam penanaman disiplin dalam keluarga. Anak yang berasal dari keluarga yang menanamkan disiplin akan menunjukkan perilaku serba bertib dan disiplin pula dalam kehidupannya sehari-hari. Di sekolah pun guru tidak terlalu sulit mendidik muridnya yang berasal dari keluarga yang berdisiplin tinggi. Dengan demikian keluargalah yang memegang peranan penting dalam mendidik anak untuk menjadi warga negara yang sadar hukum dikemudian hari. Keterlambatan penanaman sikap mental sadar hukum pada masa kanak-kanak, tidak dapat diganti pada masa berikutnya, karena pendidikan pada masa kanak-kanak sangat berkesan dan berbekas pada jiwa anak. Bagai kata pepatah "mengukir di atas batu", segala sesuatu yang diperoleh dan dialami pada masa kanak-kanak akan selalu teringat dan tidak mudah dilupakan sampai kelak menjadi dewasa atau tua. Begitu pula halnya penanaman disiplin dan kesadaran mentaati aturan hukum perlu dididik ditanamkan sejak masa kanak-kanak.
Untuk lebih jelasnya tentang proses pendidikan warga negara yang sadar hukum ini dapat dilihat pada bagan berikut ini ;



Bagan 5.1
Proses Pendidikan Warga Negara Sadar Hukum

 
Keterangan :

  • Salah satu misi pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang sadar hukum
  • Upaya ke arah itu diantaranya mengintensifkan Pendidikan Kewarganegara (PKn)
  • Pendidikan kesadaran hukum ini perlu dilaksanakan disemua lingkungan pendidikan, baik pendidikan informal (keluarga), non formal (masyarakat) dan formal (sekolah)
  • Agar pendidikan warga negara yang sadar hukum ini lebih efektif, perlu diberikan atau di tanamkan sejak dini (masa kanak-kanak) hingga dewasa.
  • Kesemua kegiatan yang dilakukan bermuara kepada terbentuknya manusia (warga negara) Indonesia yang sadar hukum.

RANGKUMAN


Isu dapat diartikan sebagai informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat, namun belum pasti kebenarannya karena belum didukungnya oleh data, fakta, dan bukti-bukti yang otentik, objektif dan ilmiah. Dari isu yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh informasi awal terhadap suatu peristiwa, walaupun belum pasti benar.
Tidak jarang dari isu berubah menjadi masalah sosial (social problem). Masalah merupakan suatu kesenjangan antara harapan (dassain) dengan kenyataan (dassolen). Apabila suatu masalah sosial tidak dapat dipecahkan segera, maka akan berkembang menjadi penyakit sosial (pathology social) di tengah masyarakat, dan akan mengakibatkan masalah yang lebih besar lagi.
Dilihat dari tingkatan wilayahnya, masalah sosial dapat dibagi menjadi empat tingkatan ; (1) Masalah sosial tingkat lokal atau daerah tertentu, misalnya masalah kenakalan remaja di daerah atau wilayah tertentu (Kabupaten atau Propinsi) ; (2) Masalah sosial tingkat nasional, misalnya masalah kepadatan penduduk di suatu negara ; (3) Masalah sosial tingkat regional, misalnya masalah perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara ; (4) Masalah sosial tingkat internasional (global), misalnya masalah terorisme yang merebak dewasa ini, seluruh penjuru dunia merasa resah oleh masalah tersebut.
Infusi isu dan masalah sosial dalam pengajaran IPS, dapat diimplementasikan dengan cara memberikan materi yang berkaitan dengan kajian lingkungan fisik (alam) dan lingkungan sosial (manusia). Dalam kehidupan sehari-hari manusia harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya dalam rangka memenuhi segala kebutuhan. Tanpa penyesuaian diri manusia akan sulit memenuhi kebutuhannya. Apabila kebutuhan manusia terpenuhi maka timbul kepuasan pada dirinya, dengan kepuasaan yang diperolehnya mereka akan menimbulkan keseimbangan.
Fluralisme budaya mengandung pengertian bahwa di Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan suku bangsa (etnis). Keanekaragaman budaya dan etnis ini akan mempengaruhi terhadap materi IPS yang diberikan di Sekolah Dasar.
Tag : Makalah IPS
0 Komentar untuk "Contoh Makalah IPS tentang Kesadaran Hukum Dan Pendidikan Warga Negara Yang Sadar Hukum "

Back To Top