BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Indonesia merupakan
negara dengan sistem sanitasi (pengelolaan air limbah domestic).
Pembuangan akhir limbah tinjaumumnya dibuang menggunakan beberapa cara antara
lain dengan menggunakan septic tank, dibuang langsung ke sungaiatau danau,
dibuang ke tanah , dan ada juga yang dibuang kekolam atau pantai. Di beberapa
daerah pedesaan di Indonesia, masih banyak dijumpai masyarakat yang berada di
bawah garis kemiskinandengan sanitasi yang sangat minim.
Permasalahan sanitasi
di Indonesia dewasa ini masih menjadi suatu permasalahan yang sangat kompleks
dan urgent. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia bahkan di
daerah ibukota sendiri yang mengalami permasalahan sanitasi. Padahal sanitasi
juga dapat menjadi tolok ukur dan faktor pendukung sebuah kesejahteraan bagi
masyarakat.
Masih sering
dijumpaisebagian masyarakat yang membuang hajatnya di sungai karenatidak
mempunyai saluran pembuangan khusus untuk pembuanganair limbah rumah tangga
maupun air buangan dari kamarmandi. Bahkan terkadang masih dijumpai masyarakat
yangmembuang hajatnya di pekarangan rumahnya masing-masing.
Sanitasi merupakan
salah satu komponen dari kesehatan lingkungan, yaitu perilaku yang disengaja
untuk membudayakan hidup bersih untuk mencegah manusia bersentuh langsung
dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya, dengan harapan dapat
menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.Hal ini terjadi selain disebabkan
karena factor ekonomi, faktorkebiasaan yang sulit dirubah dan kualitas
pendidikan yangrelative rendah dari masyarakat pun memang sangatberpengaruh
besar terhadap pola hidup masyarakat.
Dalam penerapannya
dimasyarakat, sanitasi meliputi penyediaan air, pengolaan limbah, pengolaan
sampah, control vector, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah, sanitasi
makanan, serta pencemaran udara.
Sanitasi sangat
menentukan keberhasilan dari paradigma pembangunan kesehatan lingkungan lima
tahun ke depan yang lebih menekankan pada aspek pencegahan dari aspek
pengobatan. Dengan adanya upaya pencegahan yang baik, angka kejadian penyakit
yang terkait dengan kondisi lingkungan dapat di cegah. Selain itu
anggaran yang diperlukan untuk preventif juga relative lebih terjangkau
daripada melakukan upaya pengobatan.
Menurut beberapa
literatur yang disebut tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau
masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara
(insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar
mapupun tidak membayar.
Dari latar belakang
yang telah penulis jabarkan diatas maka penulis mengambil judul dalam makalah
iniadah “Pengelolaan Sanitasi Di Tempat-Tempat Umum (STTU)”
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam
kalah ini adalah :
1. Apa pengertian sanitasi?
2. Bagimana pengelolaaan sanitasi Tempat-tempat
umum (STTU)?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahu dan memahami pengertian dari
Sanitasi
2. Memahami pengelolaan sanitasi tempat-tempat
umum (STTU).
D. Manfaat Penulisan
Dalam penulisan
makalah diharapkan dapat bermanfaat bagi peihak bagi semua pihak yang terlibat
didalamnya, dengan tujuan agar adanya pemahaman dan
peningkatan mengenai pelaksanaan penglolaan sanitasi tempat-tempat
umum (STTU).
E. Metode Penulisan
Dalam makalah ini
penulis mengambil sumber materi dari buku dan browsing internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Pustaka
Lingkungan hidup biasa
juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau
dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja.
Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia,
hewan, tumbuhan. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan
manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan
manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan
environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam
bahasa Perancis disebut dengan I'environment. Pengetian Sanitasi
Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 965/MENKES/SK/XI/1992, pengertian
sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi
yang memenuhi persyaratan kesehatan
Sanitasi adalah
perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan
bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan
meningkatkan kesehatan manusia.
Menurut Notoadmojo (2003), mengemukakan :
“sanitasi itu sendiri merupakan perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup
bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan
bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan
meningkatkan kesehatan manusia, sedangkan untuk pengertian dari sanitasi
lingkungan, sanitasi lingkungan adalah status kesehatan suatu lingkungan yang
mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyedian air bersih dan sebagainya”.Ruang lingkup kegiatan Pengawasan Sanitasi. Pada
kegiatan ini dilakukan pencatatan, Kegiatan ini dilaksanakan melalui
orientasi keadaan sanitasi secara garis besar, untuk mencari permasalahan umum
STTU yang dilihat atau diperiksa yang menyangkut masalah umum sanitasi yang ada
sehingga tahap ini merupakan survei pendahuluan (preliminary survey).
Definisi lain dari
sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi
yang memenuhi persyaratan kesehatan. Sementara beberapa definisi lainnya
menitik beratkan pada pemutusan mata rantai kuman dari sumber penularannya dan
pengendalian lingkungan.
Menurut
Mukono, (2000). Mengemukakn bahawa :
“Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU) merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan
yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan
timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan
oleh kegiatan tersebut dapat dicegah (Adriyani, 2005). STTU merupakan problem
kesehatan masyarakat yang cukup mendesak. Karena tempat-tempat umum merupakan
tempat menyebarnya segala macam penyakit terutama penyakit-penyakit yang
medianya makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian STTU harus memenuhi
syarat-syarat kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan mempertinggi
derajat kesehatan masyarakat”
.
Sanitasi tempat-tempat
umum merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat
umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu
penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat
dicegah (Fahmi, 2009). Sanitasi tempat-tempat umum menurut Mukono (2006),
merupakan problem kesehatan masyarakat yang cukup mendesak. Karena tempat umum
merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang
dipunyai oleh masyarakat
Sanitasi adalah usaha
pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor
lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut. Terkait
makanan, sanitasi didefinisikan sebagai penerapan atau pemeliharaan kondisi
yang mampu mencegah terjadinya pencemaran (kontaminasi) makanan atau
terjadinya penyakit yang disebabkan oleh makanan (foodborne illness atau
foodborne disease)
B. Pengelolaan Sanitasi Tempat-Tempat
Umum (STTU)
Bahaya ini mungkin
bisa terjadi secara fisik, mikrobiologi dan agen-agen kimia atau biologis dari
penyakit terkait. Bahan buangan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan
terdiri dari tinja manusia atau
binatang, sisa bahan buangan padat, air bahan buangan domestik (cucian, air seni, bahan buangan mandi atau cucian), bahan
buangan industri dan bahan buangan pertanian. Cara pencegahan bersih dapat
dilakukan dengan menggunakan solusi teknis (contohnya perawatan cucian dan sisa
cairan buangan), teknologi sederhana (contohnya kakus, tangki
septik), atau praktik kebersihan pribadi (contohnya membasuh tangan
dengan sabun).
Ruang lingkup sanitasi
Berdasarkan pengertiannya yang dimaksud dengansanitasi adalah suatu upaya
pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya kepada usaha-usaha
kesehatan lingkungan hidup manusia. Ruang lingkup sanitasi mencakup, penyediaan
air bersih sangat pentingdiperhatikan, karena kondisi tersedia atau tidaknyaair
bersih di suatu daerah akan menentukan darikelancaran operasi sistem pengoahan
air limbah. Yangmana, untuk sistem pembungan terpusat itu memerlukan penyediaan
air bersih yang relatif lebih terjamindibandingkan dengan sistem pembungan
setempat, pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan,
pendaur-ulangan, ataupembuangan dari material sampah. Kalimat ini
biasanyamengacu pada material sampah yang dihasilkan darikegiatan manusia, dan
biasanya dikelola untukmengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkunganatau
keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukanuntuk memulihkan sumber daya alam.
Pengelolaan sampahbisa melibatkan zat padat, cair, gas, atauradioaktif dengan
metoda dan keahlian khusus untukmasing masing jenis zat, pengolahan
makanan dan minuman Meliputi hal-hal sebagai berikut, pengadaan bahan
makanan/bahan baku, Penyimpanan bahan makanan/bahanbaku, Pengolahan makanan, Pengangkutan
makanan, Penyimpanan makanan, Penyajian makanan.
Hambatan yang sangat
sering dijumpai dalam pelaksanaan sanitasi di tempat-tempat umum, diantaranya
adalah Belum adanya pengertian dari para pengusaha, pemerintah mengenai
peraturan per undang-undangn yang menyangkut sanitasi umum kaitannya dengan
usaha kesehtan masyaraka, belum mengetahui/kesadaran mengenai pentingnya usaha
pengeloilan sanotasi, untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan
penyakit, adanya sikap keberatan dari pengusaha atau pihak-pihak tertentu
untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya
ekstra, belum adanya adanya sikap apatis dari masyarakat tentang adanya
peraturan/persyaratan Standar sanitasi fasilitas umum, Belum
semua peralatan dimiliki oleh tenaga pengawas pada standar yang
tepat, masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan
pengawasan, masih minimnya dana yang dialokasikan untuk
pengawasan, belum semua wilayah memiliki saran transportasi untuk
melakukan kegiatan pengawasan
Oleh sebab itu tempat umum
merupakan tempat menyebarnya segala penyakit terutama penyakit yang medianya
makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian sanitasi tempat-tempat umum
harus memenuhi persyaratan kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tempat-tempat umum harus mempunyai
kriteria sebagai berikut :
1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum, artinya
masyarakat boleh keluar masuk ruangan tempat umum dengan membayar
atau tanpa membayar.
2. Harus ada gedung/tempat peranan, artinya
harus ada tempat tertentu dimana masyarakat melakukan aktivitas tertentu.
3. Harus ada aktivitas, artinya pengelolaan dan
aktivitas dari pengunjung tempat-tempat umum tersebut.
4. Harus ada fasilitas, artinya tempat-tempat
umum tersebut harus sesuai dengan ramainya, harus mempunyai fasilitas tertentu
yang mutlak diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat-tempat
umum.
Tempat atau sarana
layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain,
tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial, tempat yang
memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang
intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi.
Tempat umum adalah
suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan
kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus
(permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Kriteria suatu tempat
umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
1. Diperuntukkan bagi masyarakat umm
2. Harus ada gedung/tempat yang permanen
3. Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai,
pengunjung)
4. Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat
sampah, dan lain-lain)
Sedangkan yang disebut
sanitasi tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah
kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang
mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Sasaran khusus yang
harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
1. Manusia sebagai pelaksana kegiatan
2. Alat-alat kebersihan
3. Tempat kegiatan
Kenapa sanitasi di
tempat-tempat umum sangat diperlukan karena Adanya kumpulan manusia yang
berhubungan langsung dengan lingkungan, kurangnya pengertian dari masyarakat
mengenai masalah kesehatan, kurangnya fasilitas sanitasi yang baik, adanya
kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit, adanya kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan adanya tuntutan physical dan mental confort.
Langkah-langkah dalam
implementasi usaha pengelolaan Sanitasi umum adalah
Identifikasi masalah, pemeriksaan, evaluasi, pencatatan dan
pelaporan
Kegiatan pemeriksaan
yaitu kegiatan melihat dan menyaksikan secara langsung di tempat serta menilai
tentang keadaan atau tindakan yang dilakukan serta memberikan petunjuk atau
saran-saran perbaikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap faktor lingkungan dan
perlengkapan/peralatan sesuai dengan persyaratan dan kebersihannya, misalnya:
lingkungan pekarangan, bangunan, persediaan air bersih, cara pembuangan sampah
dan air kotor, perlengkapan WC dan urinoir, dan sebagainya. Dalam kegiatan ini
pemeriksa juga memberikan bimbingan dan petunjuk kepada pemilik/pengelola dan
pengguna yang melakukan kegiatan yang meliputi cara-cara pencegahan
penyakit, kebersihan, kebiasaan dan cara kerja yang baik dan lain sebagainya.
Kegiatan pengawasan
yaitu pengamatan secara terus menerus perkembangan kegiatan, tindakan serta
usaha tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
Guna memperbaiki kondisi sanitasi berbagai
upaya telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah agenda penyiapan
langkah langkah penting pembangunan sanitasi yang sejalan dengan pencapaian
sasaran, kesepakatan pemerintah dengan para stakeholder yang terkait dengan pengelolaan
dan pembangunan sanitasi akan perlunya peningkatan kesadaran dan komitmen
pemerintah di semua tingkatan pembangunan sanitasi, mendorong akselerasi
pembangunan sanitasi dan lahirnya program Persepatan Pembangunan Sanitasi
Permukiman yang terintegrasi dan terpadu. Guna meningkatkan kualitas dan
peningkatan pelayanan dan penyediaan Sanitasi dengan tepat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sanitasi adalah
perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan
bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan
meningkatkan kesehatan manusia. Ruang lingkup sanitasi Berdasarkan
pengertiannya yang dimaksud dengansanitasi adalah suatu upaya pencegahan
penyakit yang menitik beratkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan
lingkungan hidup manusia, yang mencakup diantaranya : pengelolaan air besih,
pengelolaan sampah dan limbah, Pengolahan makanan dan minuman.
Sanitasi tempat-tempat
umum merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di
tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau
menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan
tersebut dapat dicegah. Hambatan yang sangat sering dijumpai dalam pelaksanaan
sanitasi di tempat-tempat umum meliputi: Belum adanya pengertian, Belum
mengetahui/kesadaran, adanya sikap keberatan dari pengusaha atau pihak-pihak
tertentu, belum adanya adanya sikap apatis dari masyarakat, Belum semua
peralatan dimiliki oleh tenaga pengawas pada standar yang tepat, masih
terbatasnya pengetahan petugas, masih minimnya dan Belum semua wilayah memiliki
saran transportasi untuk kegiatan pengawasan.
B. Saran
Sanitasi Tempat-tempat
umum merpakan hal yang sangat penting oleh karena pengelolaan
pengawasan pemeliharan dan pengembangan Sanitasi tempat-tempat umum hendaknya
dulakuakn secara intensif dan didukung dengan sarana dan prasarana yang
memadai.
DAFTAR PUSTAKA
Chandra, Budiman.
(2006). Pengantar Kesehatan Lingkungan. Kedokteran EGC: Jakarta.
Hilal, Nur
(2008). Penyehatan Tanah dan Pengelolaan Ssampah Padat. JKL:
Purwokerto.
Mukono,. (2000). Prinsip
Dasar Kesehatan Lingkungan. Airlangga University Press : Surabaya.
Rusdiawan (2011) Sanitasi dan
Kesejahteraan
Sumber: http://green.kompasiana.com/polusi/2011/11/20/sanitasi-dan-kesejahteraan/ Diakses tanggal 5 November 2012 waktu
10.52. wib
Teuku (2009) Pentingnya Pengelolaan
Sanitasi Di Tempat-Tempat Umum
Sumber
: http://tuloe.wordpress.com/2009/06/07/sanitasi-umum/
Diakses tanggal 5 November 2012 waktu
10.25wib
ReimiE 2012: Pengertian atau Definisi Sanitasi
Reimie
: http://www.reimie.com/2012/10/pengertian-atau-definisi-sanitasi.html
diakses pada 05/10/2012 jam 21.32 Wib.
Wardana (2012). Sanitasi Tempat-tempat Umum
Diakses :
cai-sl.blogspot.com/2012/06/makalah-sanitasi-tempat-tempat-umum.html diakses
: Diakses tanggal 5
November 2012 waktu 11.15wib
Tag :
Makalah Kesehatan
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Kesehatan tentang Pengelolaan Sanitasi Di Tempat-Tempat Umum (STTU)"