katazikurasana30. Diberdayakan oleh Blogger.

Contoh Makalah Kesehatan tentang Pengelolaan Sanitasi Di Tempat-Tempat Umum (STTU)

BAB I 
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Indonesia merupakan negara dengan sistem sanitasi (pengelolaan air limbah domestic). Pembuangan akhir limbah tinjaumumnya dibuang menggunakan beberapa cara antara lain dengan menggunakan septic tank, dibuang langsung ke sungaiatau danau, dibuang ke tanah , dan ada juga yang dibuang kekolam atau pantai. Di beberapa daerah pedesaan di Indonesia, masih banyak dijumpai masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinandengan sanitasi yang sangat minim.
Permasalahan sanitasi di Indonesia dewasa ini masih menjadi suatu permasalahan yang sangat kompleks dan urgent. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia bahkan di daerah ibukota sendiri yang mengalami permasalahan sanitasi. Padahal sanitasi juga dapat menjadi tolok ukur dan faktor pendukung sebuah kesejahteraan bagi masyarakat.
Masih sering dijumpaisebagian masyarakat yang membuang hajatnya di sungai karenatidak mempunyai saluran pembuangan khusus untuk pembuanganair limbah rumah tangga maupun air buangan dari kamarmandi. Bahkan terkadang masih dijumpai masyarakat yangmembuang hajatnya di pekarangan rumahnya masing-masing.
Sanitasi merupakan salah satu komponen dari kesehatan lingkungan, yaitu perilaku yang disengaja untuk membudayakan hidup bersih untuk mencegah manusia bersentuh langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya, dengan harapan dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.Hal ini terjadi selain disebabkan karena factor ekonomi, faktorkebiasaan yang sulit dirubah dan kualitas pendidikan yangrelative rendah dari masyarakat pun memang sangatberpengaruh besar terhadap pola hidup masyarakat.
Dalam penerapannya dimasyarakat, sanitasi meliputi penyediaan air, pengolaan limbah, pengolaan sampah, control vector, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah, sanitasi makanan, serta pencemaran udara.
Sanitasi sangat menentukan keberhasilan dari paradigma pembangunan kesehatan lingkungan lima tahun ke depan yang lebih menekankan pada aspek pencegahan dari aspek pengobatan.  Dengan adanya upaya pencegahan yang baik, angka kejadian penyakit yang terkait dengan kondisi lingkungan dapat di cegah.  Selain itu anggaran yang diperlukan untuk preventif juga relative lebih terjangkau daripada melakukan upaya pengobatan.
Menurut beberapa literatur yang disebut tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Dari latar belakang yang telah penulis jabarkan diatas maka penulis mengambil judul dalam makalah iniadah “Pengelolaan Sanitasi Di Tempat-Tempat Umum (STTU)”
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam kalah ini  adalah :
1.      Apa pengertian sanitasi?
2.      Bagimana pengelolaaan sanitasi Tempat-tempat umum (STTU)?

C.    Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahu dan memahami pengertian dari Sanitasi
2.      Memahami pengelolaan sanitasi tempat-tempat umum (STTU).

D.    Manfaat Penulisan
Dalam penulisan makalah diharapkan dapat bermanfaat bagi peihak bagi semua pihak yang terlibat didalamnya, dengan tujuan agar adanya pemahaman dan peningkatan  mengenai pelaksanaan penglolaan sanitasi tempat-tempat umum (STTU).

E.     Metode Penulisan
Dalam makalah ini penulis mengambil sumber materi dari buku dan browsing internet.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kajian Pustaka
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment. Pengetian Sanitasi
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 965/MENKES/SK/XI/1992, pengertian sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan
Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.

Menurut Notoadmojo (2003), mengemukakan : “sanitasi itu sendiri merupakan perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia, sedangkan untuk pengertian dari sanitasi lingkungan, sanitasi lingkungan adalah status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyedian air bersih dan sebagainya”.Ruang lingkup kegiatan Pengawasan Sanitasi. Pada kegiatan  ini dilakukan pencatatan, Kegiatan ini dilaksanakan melalui orientasi keadaan sanitasi secara garis besar, untuk mencari permasalahan umum STTU yang dilihat atau diperiksa yang menyangkut masalah umum sanitasi yang ada sehingga tahap ini merupakan survei pendahuluan (preliminary survey).


Definisi lain dari sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Sementara beberapa definisi lainnya menitik beratkan pada pemutusan mata rantai kuman dari sumber penularannya dan pengendalian lingkungan.
Menurut Mukono, (2000). Mengemukakn  bahawa :
Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU) merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah (Adriyani, 2005). STTU merupakan problem kesehatan masyarakat yang cukup mendesak. Karena tempat-tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala macam penyakit terutama penyakit-penyakit yang medianya makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian STTU harus memenuhi syarat-syarat kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat”
.  
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah (Fahmi, 2009). Sanitasi tempat-tempat umum menurut Mukono (2006), merupakan problem kesehatan masyarakat yang cukup mendesak. Karena tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat
Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut. Terkait makanan, sanitasi didefinisikan sebagai penerapan atau pemeliharaan kondisi yang mampu mencegah terjadinya pencemaran (kontaminasi) makanan atau terjadinya penyakit yang disebabkan oleh makanan (foodborne illness atau foodborne disease)

B.     Pengelolaan Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU)
Bahaya ini mungkin bisa terjadi secara fisik, mikrobiologi dan agen-agen kimia atau biologis dari penyakit terkait. Bahan buangan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan terdiri dari tinja manusia atau binatang, sisa bahan buangan padat, air bahan buangan domestik (cucian, air seni, bahan buangan mandi atau cucian), bahan buangan industri dan bahan buangan pertanian. Cara pencegahan bersih dapat dilakukan dengan menggunakan solusi teknis (contohnya perawatan cucian dan sisa cairan buangan), teknologi sederhana (contohnya kakus, tangki septik), atau praktik kebersihan pribadi (contohnya membasuh tangan dengan sabun).
Ruang lingkup sanitasi Berdasarkan pengertiannya yang dimaksud dengansanitasi adalah suatu upaya pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Ruang lingkup sanitasi mencakup, penyediaan air bersih sangat pentingdiperhatikan, karena kondisi tersedia atau tidaknyaair bersih di suatu daerah akan menentukan darikelancaran operasi sistem pengoahan air limbah. Yangmana, untuk sistem pembungan terpusat itu memerlukan penyediaan air bersih yang relatif lebih terjamindibandingkan dengan sistem pembungan setempat, pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, ataupembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanyamengacu pada material sampah yang dihasilkan darikegiatan manusia, dan biasanya dikelola untukmengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkunganatau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukanuntuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampahbisa melibatkan zat padat, cair, gas, atauradioaktif dengan metoda dan keahlian  khusus untukmasing masing jenis zat, pengolahan makanan dan minuman Meliputi hal-hal sebagai berikut, pengadaan bahan makanan/bahan baku, Penyimpanan bahan makanan/bahanbaku, Pengolahan makanan, Pengangkutan makanan, Penyimpanan makanan, Penyajian makanan.
Hambatan yang sangat sering dijumpai dalam pelaksanaan sanitasi di tempat-tempat umum, diantaranya adalah Belum adanya pengertian dari para pengusaha, pemerintah mengenai peraturan per undang-undangn yang menyangkut sanitasi umum kaitannya dengan usaha kesehtan masyaraka, belum mengetahui/kesadaran mengenai pentingnya usaha pengeloilan sanotasi, untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit, adanya sikap keberatan dari pengusaha atau pihak-pihak tertentu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra, belum adanya adanya sikap apatis dari masyarakat tentang adanya peraturan/persyaratan Standar sanitasi  fasilitas umum, Belum semua peralatan dimiliki oleh tenaga pengawas pada standar yang tepat, masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan, masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan, belum semua wilayah memiliki saran transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan
Oleh sebab itu tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala penyakit terutama penyakit yang medianya makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian sanitasi tempat-tempat umum harus memenuhi persyaratan kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tempat-tempat umum harus mempunyai kriteria sebagai berikut :
1.      Diperuntukkan bagi masyarakat umum, artinya masyarakat boleh  keluar masuk ruangan tempat umum dengan membayar atau tanpa membayar.
2.       Harus ada gedung/tempat peranan, artinya harus ada tempat tertentu dimana masyarakat melakukan aktivitas tertentu.
3.      Harus ada aktivitas, artinya pengelolaan dan aktivitas dari pengunjung tempat-tempat umum tersebut.
4.      Harus ada fasilitas, artinya tempat-tempat umum tersebut harus sesuai dengan ramainya, harus mempunyai fasilitas tertentu yang mutlak diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat-tempat umum.
Tempat atau sarana layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain, tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial, tempat yang memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi.
Tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Kriteria suatu tempat umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
1.      Diperuntukkan bagi masyarakat umm
2.      Harus ada gedung/tempat yang permanen
3.      Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
4.      Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dan lain-lain)
Sedangkan yang disebut sanitasi tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Sasaran khusus yang harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
1.      Manusia sebagai pelaksana kegiatan
2.      Alat-alat kebersihan
3.      Tempat kegiatan
Kenapa sanitasi di tempat-tempat umum sangat diperlukan karena Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan, kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan, kurangnya fasilitas sanitasi yang baik, adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit, adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan dan adanya tuntutan physical dan mental confort.
Langkah-langkah dalam implementasi usaha pengelolaan Sanitasi    umum adalah Identifikasi masalah, pemeriksaan, evaluasi, pencatatan dan pelaporan
Kegiatan pemeriksaan yaitu kegiatan melihat dan menyaksikan secara langsung di tempat serta menilai tentang keadaan atau tindakan yang dilakukan serta memberikan petunjuk atau saran-saran perbaikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap faktor lingkungan dan perlengkapan/peralatan sesuai dengan persyaratan dan kebersihannya, misalnya: lingkungan pekarangan, bangunan, persediaan air bersih, cara pembuangan sampah dan air kotor, perlengkapan WC dan urinoir, dan sebagainya. Dalam kegiatan ini pemeriksa juga memberikan bimbingan dan petunjuk kepada pemilik/pengelola dan pengguna yang melakukan kegiatan yang  meliputi cara-cara pencegahan penyakit, kebersihan, kebiasaan dan cara kerja yang baik dan lain sebagainya.
Kegiatan pengawasan yaitu pengamatan secara terus menerus perkembangan kegiatan, tindakan serta usaha tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
Guna memperbaiki kondisi sanitasi berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah agenda penyiapan langkah langkah penting pembangunan sanitasi yang sejalan dengan pencapaian sasaran, kesepakatan pemerintah dengan para stakeholder yang terkait dengan pengelolaan dan pembangunan sanitasi akan perlunya peningkatan kesadaran dan komitmen pemerintah di semua tingkatan pembangunan sanitasi, mendorong akselerasi pembangunan sanitasi dan lahirnya program Persepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman yang terintegrasi dan terpadu. Guna meningkatkan kualitas dan peningkatan pelayanan dan penyediaan Sanitasi dengan tepat.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Ruang lingkup sanitasi Berdasarkan pengertiannya yang dimaksud dengansanitasi adalah suatu upaya pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia, yang mencakup diantaranya : pengelolaan air besih, pengelolaan sampah dan limbah, Pengolahan makanan dan minuman.
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah. Hambatan yang sangat sering dijumpai dalam pelaksanaan sanitasi di tempat-tempat umum meliputi: Belum adanya pengertian, Belum mengetahui/kesadaran, adanya sikap keberatan dari pengusaha atau pihak-pihak tertentu, belum adanya adanya sikap apatis dari masyarakat, Belum semua peralatan dimiliki oleh tenaga pengawas pada standar yang tepat, masih terbatasnya pengetahan petugas, masih minimnya dan Belum semua wilayah memiliki saran transportasi untuk kegiatan pengawasan.


B.     Saran
Sanitasi Tempat-tempat umum merpakan hal yang sangat penting  oleh karena pengelolaan pengawasan pemeliharan dan pengembangan Sanitasi tempat-tempat umum hendaknya dulakuakn secara intensif dan didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.

DAFTAR PUSTAKA

Chandra, Budiman. (2006). Pengantar Kesehatan Lingkungan. Kedokteran EGC: Jakarta.

Hilal, Nur (2008). Penyehatan Tanah dan Pengelolaan Ssampah Padat. JKL: Purwokerto.

Mukono,. (2000). Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan. Airlangga University Press : Surabaya.


Rusdiawan (2011) Sanitasi dan Kesejahteraan
Sumber: http://green.kompasiana.com/polusi/2011/11/20/sanitasi-dan-kesejahteraan/ Diakses tanggal 5 November 2012 waktu 10.52. wib

Teuku (2009) Pentingnya Pengelolaan Sanitasi Di Tempat-Tempat Umum
 Sumber : http://tuloe.wordpress.com/2009/06/07/sanitasi-umum/
 Diakses tanggal 5 November 2012 waktu 10.25wib

ReimiE 2012: Pengertian atau Definisi Sanitasi
Reimie : http://www.reimie.com/2012/10/pengertian-atau-definisi-sanitasi.html diakses pada 05/10/2012 jam 21.32 Wib.

Wardana (2012). Sanitasi Tempat-tempat Umum
Diakses : cai-sl.blogspot.com/2012/06/makalah-sanitasi-tempat-tempat-umum.html diakses : Diakses tanggal 5 November 2012 waktu 11.15wib

0 Komentar untuk "Contoh Makalah Kesehatan tentang Pengelolaan Sanitasi Di Tempat-Tempat Umum (STTU)"

Back To Top