BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan diri dan keluarga merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh
segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang
diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi
kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM
tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan
terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.
Sistem
Jaminan Sosial Nasional disusun dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan
sosial yang berlaku universal dan telah diselenggarakan oleh negara-negara maju
dan berkembang sejak lama. Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara
memang tidak seragam, ada yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk
dan ada yang hanya mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu.
Di Indonesia
sebenarnya telah ada beberapa program jaminan sosial yang diselenggarakan
dengan mekanisme asuransi sosial dan tabungan sosial, sesuai dengan definisi
yang tersebut terdahulu, namun kepesertaan program tersebut baru mencakup
sebagian dari masyarakat yang bekerja di sektor formal. Sebagian besar
lainnya, terutama yang bekerja di sektor informal, belum memperoleh
perlindungan sosial. program-program tersebut belum sepenuhnya mampu
memberikan perlindungan yang adil pada peserta dan manfaat yang diberikan
kepada peserta masih belum memadai untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Pemerintah
baru saja menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional
(RUU Jamsosnas) yang dijadwalkan akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dalam beberapa bulan mendatang. RUU tersebut akan menggantikan
program-program jaminan sosial yang ada sekarang (Askes, Jamsostek, Taspen, dan
Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada
penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program
kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut. Manfaat
program Jamsosnas tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua,
asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah
mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.
Pemerintah
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa program jaminan sosial yang ada
mempunyai keterbatasan. Berdasarkan kesadaran akan keterbatasan tersebut dan
adanya mandat Ketetapan MPR RI nomor X/MPR/2001 kepada Presiden RI untuk
mengembangkan SJSN dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh
dan terpadu, Presiden mengambil inisiatif menyusun SJSN. SJSN disusun
berlandaskan prinsip-prinsip yang mampu memenuhi keadilan, keberpihakan pada
masyarakat banyak (equity egaliter), transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian
(prudentiality) dan layak. Dalam bidang kesehatan, prinsip ini diwujudkan
dengan menjamin agar semua penduduk yang sakit mendapatkan pengobatan atau
pembedahan yang dibutuhkan meskipun ia miskin. Sistem Jaminan Sosial Nasional
diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dasar Hukum
·
Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD
1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
·
Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human
Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
·
TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada
presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
· UU No.40
tahun 2004 tentang SJSN.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan yang dikemukakan dalam
latar belakang, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai :
a.
Apa
pengertian Jaminan Sosial Nasional ?
b.
Bagaimana
asas,tujuan dan manfaat dari jamsosnas?
c.
Apa
dasar hukum jamsosnas?
d.
Bagaimana
prinsip jamsosnas?
e.
Apa
saja yang termasuk kedalam paradigma ( tiga pilar ) jamsosnas?
f.
Apa
saja hal-hal yang ditanggung jamsosnas?
C. Tujuan
Makalah
a.
Mengetahui
pengertian Jaminan Sosial Nasional
b.
Mengetahui
asas,tujuan dan manfaat dari jamsosnas
c.
Mengetahui
dasar hukum jamsosnas
d.
Mengetahui
prinsip jamsosnas
e.
Mengetahui
paradigma ( tiga pilar ) jamsosnas
f.
Mengetahui
hal-hal yang ditanggung jamsosnas
D. Kegunaan
Makalah
1.
Manfaat
teoritis
Sebagai
sumber informasi yang dapat dipergunakan untuk penelitian selanjutnya.
2.
Manfaat
praktis
Memberi informasi kepada masyarakat akan pentingnya menjadi
peserta atau bagian dari jamsosnas agar memperoleh
perlindungan sosial yang meliputi
jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan
jaminan kematian.
E. Metode
Penulisan
1.
Metode
penulisan pada makalah ini penulis menggunakan studi leteratur yang bersumber
dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian
Teoritis
Purwoko (2006) menyatakan bahwa jaminan sosial sebagai salah satu faktor ekonomi yang memberikan
manfaat tunai kepada peserta sebagai pengganti
penghasilan yang hilang, karena peserta mengalami berbagai musibah seperti sakit, kecelakaan,
kematian prematur, pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun dan hari tua. Penyelenggaraan sistem jaminan sosial ini bersifat nasional sesuai UU Jaminan Sosial
dimana pendanaannya berasal dari iuran iuran peserta yang terdiri dari iuran pemberi kerja dan pekerja. Adapun
iuran yang belum jatuh tempo berfungsi
sebagai tabungan dan atau investasi sedang iuran yang telah jatuh tempo merupakan
fungsi konsumsi.
jaminan sosial
adalah suatu
skema proteksi
yang ditujukan untuk tindakan
pencegahan khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan terhadap berbagai risiko / peristiwa yang terjadi secara alami seperti sakit, kecelakaan,
kematian prematur, PHK sebelum
usia
pensiun dan hari tua. Keunikan dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial adalah bahwa pemerintah disamping sebagai
regulator, juga bertindak sebagai fasilitator termasuk
terlibat dalam
pembiayaan program apabila diperlukan karena adanya krisis ekonomi.
Konstitusi ISSA 1998
mengartikan jaminan sosial sebagai suatu program perlindungan dengan
kepesertaan wajib yang berdasarkan UU Jaminan Sosial,
kemudian dengan memberikan
manfaat tunai maupun pelayanan kepada setiap peserta
beserta keluarganya yang mengalami peristiwa-peristiwa kecelakaan,
pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun, sakit, persalinan,
cacat, kematian prematur
dan hari tua.
Konvensi
ILO 1998 memberikan pemahaman tentang jaminan sosial sebagai sistem proteksi yang dipersiapkan oleh masyarakat (pekerja) itu sendiri bersama pemerintah
untuk mengupayakan pendanaan bersama guna membiayai program-program jaminan
sosial sebagaimana tertuang dalam seperangkat
kebijakan publik yang pada umumnya dalam bentuk UU Sistem Jaminan Sosial. Jika tidak, maka akan terjadi kemungkinan
hilangnya penghasilan atau bahkan hilangnya
pekerjaan sebagai akibat adanya peristiwa
peristiwa sakit-persalinan, kecelakaan kerja, kematian prematur,
PHK sebelum usia pensiun, cacat sementara
atau cacat tetap, hari tua dan penurunan penghasilan keluarga karena dampak kebijakan publik.
B. Pembahasan
1. Pengertian Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional (national social security
system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan
pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap
penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Jaminan social
diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat
mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena
memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan,
cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.
Jaminan sosial sebagai pilar utama kesejahteraan sosial dalam implementasinya perlu
ditopang dengan berbagai persyaratan yang antara lain adanya lapangan
pekerjaan, terbentuknya pasar tenaga kerja yang independen dan fasilitas
fasilitas lain untuk memperlancar operasionalisasi program program jaminan sosial oleh badan badan penyelenggara jaminan sosial. beberapa
pengertian atau definisi tentang konsep jaminan sosial sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan
sosial:
a.
Pasal 3 UU No. 3/1992
tentang Jamsostek mendefinisikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek
sebagai suatu proteksi
bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti
sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja
berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia.
b.
Rejda (1994)
mendefinisikan bahwa jaminan sosial sebagai skema preventif bagi komunitas
yang bekerja terhadap peristiwa ketidak-amanan ekonomi (ecnomic
insecurity) seperti inflasi, flukstuasi kurs dan penganggutan sebagai akibat kebijakan publik yang bersifat
ekspansif sehingga menimbulkan
penurunan daya beli
masyarakat bahkan rentan miskin dan miskin sama sekali. Karena itu diperlukan jaring pengaman sosial atau program pemberdayaan untuk memulihkan
kondisi masyarakat yang mengalami penurunan daya beli.
c.
Konstitusi ISSA 1998
mengartikan jaminan sosial sebagai suatu program perlindungan dengan
kepesertaan wajib yang berdasarkan UU Jaminan Sosial,
kemudian dengan memberikan
manfaat tunai maupun pelayanan kepada setiap peserta
beserta keluarganya yang mengalami peristiwa-peristiwa kecelakaan,
pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun, sakit, persalinan,
cacat, kematian prematur
dan hari tua.
d.
Konvensi
ILO 1998 memberikan pemahaman tentang jaminan sosial sebagai sistem proteksi yang dipersiapkan oleh masyarakat (pekerja) itu sendiri bersama pemerintah
untuk mengupayakan pendanaan bersama guna membiayai program-program jaminan
sosial sebagaimana tertuang dalam seperangkat
kebijakan publik yang pada umumnya dalam bentuk UU Sistem Jaminan Sosial. Jika tidak, maka akan terjadi kemungkinan
hilangnya penghasilan atau bahkan hilangnya
pekerjaan sebagai akibat adanya peristiwa
peristiwa sakit-persalinan, kecelakaan kerja, kematian prematur,
PHK sebelum usia pensiun, cacat sementara
atau cacat tetap, hari tua dan penurunan penghasilan keluarga karena dampak kebijakan publik.
e.
Pasal 1 Ketentuan
Umum UU No. 40/2004
tentang SJSN mendefinisikan jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya yang layak. Adapun SJSN itu sendiri sebagai
suatu tata-kelola penyelenggaraan program jaminan
sosial oleh beberapa
badan penyelenggara jaminan sosial.
Purwoko
(2006) menyatakan bahwa jaminan sosial sebagai salah satu faktor ekonomi yang memberikan
manfaat tunai kepada peserta sebagai pengganti
penghasilan yang hilang, karena peserta mengalami berbagai musibah seperti sakit, kecelakaan,
kematian prematur, pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun dan hari tua. Penyelenggaraan sistem jaminan sosial ini bersifat nasional sesuai UU Jaminan Sosial
dimana pendanaannya berasal dari iuran iuran peserta yang terdiri dari iuran pemberi kerja dan pekerja. Adapun
iuran yang belum jatuh tempo berfungsi
sebagai tabungan dan atau investasi sedang iuran yang telah jatuh tempo merupakan
fungsi konsumsi.
Definisi
atau pemahaman tentang konsep jaminan sosial sebagaimana dikemukakan
di atas mengandung kesamaan esensi, yaitu suatu skema proteksi yang ditujukan
untuk tindakan pencegahan khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan terhadap
berbagai risiko/peristiwa
yang terjadi secara alami seperti sakit, kecelakaan, kematian
prematur, PHK sebelum
usia pensiun dan hari tua. Timbulnya peristiwa tersebut dapat mengakibatkan hilangnya sebagian atau keseluruhan penghasilan masyarakat. Karena itu,
diperlukan pendanaan
secara bersama (shared-funding)
antara pemberi-kerja atau
perusahaan, penerima kerja atau pekerja dan pemerintah.
Keunikan
dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial adalah bahwa
pemerintah disamping sebagai
regulator, juga bertindak sebagai fasilitator termasuk terlibat dalam pembiayaan program
apabila diperlukan
karena adanya krisis ekonomi. Pemerintah tidak boleh
menyelenggarakan sistem jaminan
sosial termasuk program bantuan sosial yang didanai
dari APBN kecuali sebagai regulator
dan fasilitator, karena
terkait prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik [good government governance (Triple G)].
2.
Asas,Tujuan dan Manfaat Jamsosnas
Setelah kita
memahami beberapa definisi sistem jaminan sosial yang digunakan
sebagai acuan dalam merumuskana kebijakan jaminan
sosial, maka berikut ini dipaparkan
asas, tujuan, dan
manfaat penyelenggaraan sistem jaminan sosial agar dapat dipertanggung-jawabkan secara terbuka kepada anggota masyarakat sebagai
komponen pemangku
kepentingan yang terbesar.
a.
Asas-asas jaminan sosial mencakup kemanusiaan, manfaat dan keadilan.
Asas kemanusiaan adalah asas yang berhubungan dengan martabat manusia bahwa untuk menjunjung harga diri manusia diperlukan sistem jaminan sosial sebagai hak dasar bagi seluruh
penduduk. Hak dasar bagi
seluruh penduduk untuk memperoleh jaminan
sosial dinyatakan dalam Pasal-pasal 28-h dan Pasal 34 UUD 1945 yang selanjutnya ditindak-lanjuti dengan Pasal 2
UU No 40/2004 tentang SJSN. Adapun asas manfaat jaminan sosial biasanya berupa pemberian nilai tunai dan pelayanan
kesehatan sesuai kebutuhan
dasar hidup yang layak seperti pangan, sandang, papan dan kebutuhan medis dasar. Pemberian manfaat jaminan sosial berasaskan
keadilan dalam arti bahwa manfaat yang diberikan berlaku bagi seluruh warga negara kaya,
hampir misikin atau miskin, karena jaminan sosial bersifat permanen seumur hidup. Ketiga
asas
tersebut merupakan
landasan dalam implementasi sistem jaminan sosial berkelanjutan.
b. akan membantu peserta yang kurang mampu, peserta Program Jamsosnas
diselenggarakan menurut asas-asas berikut ini :
1)
Asas saling menolong (gotong royong): peserta yang lebih kaya yang
mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai risiko lebih besar,
dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit
2)
Asas kepesertaan wajib: seluruh penduduk Indonesia secara bertahap
akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas
3)
Asas dana amanah (trust fund): dana yang dikumpulkan dari peserta
akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah
yang akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh peserta.
4)
Asas nirlaba: dana amanah ini harus bersifat nirlaba dan
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta
5)
Keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektifitas: dasar pengelolaan ini akan digunakan sebagai dasar pengelolaan
program Jamsosnas.
6)
Portabilitas: peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas
tanpa memedulikan besar pendapatan dan status kerja peserta, dan akan terus
menerima manfaat tanpa memedulikan besar pendapatan dan status keluarga peserta
sepanjang memenuhi kriteria tertulis untuk menerima manfaat program tersebut.
c.
Sistem Jaminan
Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Tujuan
implementasi UU SJSN yang dijadualkan pada tanggal 1 Januari 2014 adalah suatu
respon terhadap Milennium Development Goals (MDGs). Untuk mencapai tujuan MDG
tidak diperlukan lagi pertumbuhan ekonomi yang bersifat kuantitatif melainkan
perlunya menekankan kualitas pertumbuhan. Pertumbuhan yang kuantitatif adalah
dampak dari kebijakan ekonomi yang eksklusif sebagaimana diadopsi oleh Negara negara
berkembang di Asia dalam decade 1970-1990an untuk mengejar ketertinggalan ekonomi
(Meadows, 2009). Kualitas pertumbuhan tidak hanya mengacu pada peningkatan
pertumbuhan ekonomi secara kuantitatif tetapi juga diperlukan multi-dimensi pembangunan
dengan memperhatikan pendekatan sosial, ekologi dan inovasi penghematan energi
agar tercapai keamanan ekonomi secara inklusif yang berkelanjutan (Purwoko,
2009).
d.
Manfaat program
Jamsosnas (Pasal
18 UU SJSN ) yaitu meliputi :
1)
jaminan
kesehatan
2)
jaminan
kecelakaan kerja
3)
jaminan
hari tua
4)
jaminan
pensiun dan
5)
jaminan
kematian.
Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli
apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau
wiraswastawan.
Untuk mengoperasionalkan kelima program SJSN secara
nasional sebagaimana disebutkan di atas perlu dibentuk Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dengan Undang-undang (Pasal 5 Ayat 1 UU SJSN). Untuk
menyelenggarakan kelima program SJSN dengan UU SJSN telah dibentuk Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berdasarkan Pasal 6 UU SJSN sejak tahun
2008. DJSN adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan UU SJSN untuk memberikan
advokasi tentang jaminan sosial kepada Pemerintah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden. Fungsi DJSN merumuskan kebijakan umum tentang jaminan
sosial dan sekaligus melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
3.
Dasar Hukum Jamsosnas
a.
Dasar Hukum pertama dari Jaminan
Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20,
pasal 28, pasal 34.
b.
Deklarasi HAM PBB atau Universal
Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
c.
TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang
menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
d.
UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
4. Prinsip
Jamsosnas
BPJS yang berwenang menyelenggarakan sistem jaminan sosial harus
mematuhi sembilan
(9)
prinsin UU No 40/2004 tentang SJSN, agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik Adapun kesembilan prinsip UU SJSN tersebut
bersifat universal seperti prinsip-prinsip
:
a.
gotong royong
Yang dimaksud dengan “prinsip kegotongroyongan” adalah prinsip
kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang
diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat
Gaji, Upah, atau penghasilannya.
b.
kepesertaan- wajib
Yang
dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang
mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan
secara bertahap.
c.
nirlaba
Yang
dimaksud dengan “prinsip nirlaba” adalah prinsip pengelolaan usaha yang
mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat
sebesarbesarnya bagi seluruh Peserta.
d.
Keterbukaan
Yang
dimaksud dengan “prinsip keterbukaan” adalah prinsip mempermudah akses
informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta.
e.
Akuntabilitas
Yang
dimaksud dengan “prinsip keterbukaan” adalah prinsip mempermudah akses
informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta.
f.
Portabilitas
Yang
dimaksud dengan “prinsip portabilitas” adalah prinsip memberikan jaminan yang
berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
dana
amanah
Yang
dimaksud dengan “prinsip portabilitas” adalah prinsip memberikan jaminan yang
berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h.
konservatif
i.
pengembalian hasil investasi kepada peserta.
Prinsip jaminan sosial yang hakiki adalah gotong
royong dan
kepesertaan
wajib menurut UU Jaminan Sosial. Oleh sebab itu, penyelenggaraan sistem jaminan sosial
dilakukan secara nasional yang bertujuan memberikan
proteksi dasar bagi seluruh
rakyat melalui mitigasi riskio. Pertimbangan adanya mobilitas penduduk lintas batas, mutasi tenaga kerja lintas sektoral
dan urbanisasi
masyarakat lintas wilayah yang memungkinan penyelenggaraan secara nasional untuk memenuhi prinsip portabilitas.
5. Paradigma Jamsosnas
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma
tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional
(ILO). Pilar-pilar itu adalah :
a.
Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak
mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi
kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang
terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik
sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil
dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
b. Program asuransi sosial
yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan
pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat
pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di
masyarakat.
Dalam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor formal, iuran dibayarkan
oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja atau secara bersama-sama sebesar
prosentase tertentu dari upah. Mekanisme asuransi sosial merupakan
tulang punggung pendanaan jaminan sosial di hampir semua negara.
Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal
penduduk dengan mengikut-sertakan mereka secara aktif melalui pembayaran
iuran. Besar iuran dikaitkan dengan tingkat pendapatan atau upah
masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak memberatkan peserta)
untuk menjamin bahwa semua peserta mampu membayar iuran.
Kepesertaan wajib merupakan solusi dari ketidak-mampuan penduduk melihat
risiko masa depan dan ketidak-disiplinan penduduk menabung untuk masa depan.
Dengan demikian sistem jaminan sosial juga mendidik masyarakat untuk
merencanakan masa depan.
Di berbagai negara yang telah menerapkan sistem jaminan sosial dengan
baik, perluasan cakupan peserta dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan
ekonomi masyarakat dan pemerintah serta kesiapan penyelenggaraannya.
Tahapan biasanya dimulai dari tenaga kerja di sektor formal (tenaga kerja yang
mengikatkan diri dalam hubungan kerja), selanjutnya diperluas kepada tenaga
kerja di sektor informal, untuk kemudian mencapai tahapan cakupan seluruh
penduduk.
Upaya penyelenggaraan jaminan sosial sekaligus kepada seluruh penduduk akan
berakhir pada kegagalan karena kemampuan pendanaan dan manajemen memerlukan
akumulasi kemampuan dan pengalaman. Kelompok penduduk yang selama ini hanya
menerima bantuan sosial, umumnya penduduk miskin, dapat menjadi peserta
program jaminan sosial, dimana sebagian atau seluruh iuran bagi
dirinya dibayarkan oleh pemerintah. Secara bertahap bantuan ini
dikurangi untuk menurunkan ketergantungan kepada bantuan pemerintah. Untuk itu
pemerintah perlu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dalam rangka
mengurangi bantuan pemerintah membiayai iuran bagi penduduk yang
tidak mampu.
c. Asuransi yang ditawarkan
oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila
mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi dari pada jaminan sosial
yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk
program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap
peserta.
Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi yang sifatnya
komersial, dan sebagai tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta
asuransi sosial. Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara
komersial dan diatur dengan UU Asuransi.
6. Hal-Hal yang Ditanggung Jamsosnas
a. Jaminan Hari Tua
Program jaminan hari tua (JHT) adalah
sebuah program manfaat pasti, yang beroperasi berdasarkan asas
“membayar sambil jalan”. Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi
rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80% dari Upah
Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja. Setiap pekerja
akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.
b. Jaminan Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Sosial
Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang
cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan
Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit
jantung dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun
swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka
menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian dari BAB I –
BAB III maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengertian Jaminan
Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional
(national social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk
Indonesia.
2. Asas-asas jaminan
sosial mencakup kemanusiaan, manfaat dan keadilan.
3. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan
jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta
dan/atau anggota keluarganya.
4. Manfaat program Jamsosnas (Pasal 18 UU SJSN ) yaitu meliputi : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia,
tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal,
atau wiraswastawan.
5. UU No.40 tahun 2004
tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya
(Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri).
6. Prinsip
jaminan sosial yang hakiki adalah gotong
royong dan
kepesertaan
wajib menurut UU Jaminan Sosial. Oleh sebab itu, penyelenggaraan sistem jaminan sosial
dilakukan secara nasional yang bertujuan memberikan
proteksi dasar bagi seluruh
rakyat melalui mitigasi riskio. Pertimbangan adanya mobilitas penduduk lintas batas, mutasi tenaga kerja lintas sektoral
dan urbanisasi
masyarakat lintas wilayah yang memungkinan penyelenggaraan secara nasional untuk memenuhi prinsip portabilitas.
7. Sistem jaminan sosial
nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
8. Hal-hal
yang ditanggung oleh jamsosnas yaitu jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.
B. Saran
1.
BPJS
sebagai operator SJSN diharapkan meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan
sosial secara menyeluruh guna memenuhi hak hak dasar tenaga-kerja / masyarakat,
karena manfaat jaminan sosial yang diberikan sebenarnya sebagai pengganti
penghasilan yang hilang karena sakit, kecelakaan, sementara tidak bekerja dan
atau mencapai usia pensiun.
2.
Aktifkan
peranan Bursa Tenaga Kerja yang berfungsi untuk menyalurkan Tenaga Kerja yang
ter-PHK agar diperkerjakan kembali dan atau disalurkan ke tempat-tempat pekerjaan
untuk mempertahankan kepesertaan minimal tertentu.
3.
Program-program
bantuan sosial seperti bantuan lansung tunai, raskin, beasiswa / bos dikelola
dalam 1 pintu. Kemudian bentuklah diklat latihan kerja untuk mempermudah proses
pemberdayaan dengan biaya operasional dari APBN / APBD.
Tag :
Makalah Kesehatan
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Kesehatan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (national social security system)"