BAB III
OBJEK DAN METODE PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
Objek dalam penelitian ini adalah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah
(Badan dan Dinas) di
Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah, dengan ruang lingkup gaya kepemimpinan, pengendalian
konflik, dan disiplin kerja serta kinerja pegawai.
3.1.1
Gambaran Umum Organisasi
Dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005, memberi kewenangan yang luas,
nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah Kabupaten/Kota agar leluasa mengatur
dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan
masyarakat setempat dan potensi keanekaragaman daerah sebagai Daerah Otonom.
Sesuai dengan isi Undang-Undang tersebut, kewenangan daerah Kabupaten/Kota
mencakup hampir seluruh kewenangan bidang pemerintahan meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama
serta kewenangan bidang lainnya.
Seiring dengan bergulingnya
roda reformasi dinegara Republik Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan
kewenangan daerah yang semakin luas tersebut, mutlak diperlukan sebuah
perencanaan agar pelaksanaan kewenangan tersebut memiliki arah yang jelas serta
dapat diukur. Sesuai Intruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 108
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah mengatur bahwa
seluruh penyelenggara Pemerintah Pusat dan Daerah dari eselon II keatas wajib
menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang meliputi Rencana 5 (lima) tahun kedepan dan memuat Visi, Misi, tujuan
sasaran strategis, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kota
Tasikmalaya dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Tasikmalaya Tahun 2013 – 2017, . Diatur
pula bahwa Rensra tersebut bersifat indikatif.
Pemerintah Kota Tasikmalaya
telah menetapkan rumusan umum mengenai target-target masa depan yang ingin
dicapai atau gambaran mengenai tantangan-tantangan yang harus diartisipasi
dengan perencanaan strategis Kota Tasikmalaya sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional,
telah dirumuskan Visi Kota Tasikmalaya (Kepala Daerah Hasil Pemilihan
Langsung). Perumusan visi pembangunan ini mempertimbangkan kondisi umum Kota
Tasikmalaya sebagai hasil dari pelaksanaan pembangunan pada periode-periode
sebelumnya. Kondisi keberhasilan masa depan Kota Tasikmalaya hingga tahun 2014
dirumuskan dalam visi sebagai berikut:
“Berlandaskan Iman dan Taqwa, Mewujudkan
Kemandirian Ekonomi yang Berdaya Saing Menuju Masyarakat Madani”
Visi tersebut dijabarkan lebih rinci sebagai
berikut :
Iman, menurut bahasa
adalah membenarkan. Menurut istilah yaitu meyakini dengan hati, mengucapkan
dengan lisan dan mengamalkannya dalam perilaku sehari- hari. Taqwa,
adalah secara sadar menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangan-Nya.
Secara harfiah taqwa mengandung 3 (tiga) makna yaitu tawadhu (sikap rendah
hati); qona’ah (sikap ikhlas); dan wara’ (sikap menjaga diri dan hati).
Kemandirian Ekonomi, adalah
kemampuan daerah dalam mengembangkan perekonomian yang sebesar mungkin
mempergunakan daya/ kekuatan sendiri, berdaya saing, semakin terbuka dan tetap
terintegrasi dengan perekonomian regional, nasional dan global. Secara
operasional kemandirian ekonomi dibangun melalui material (sandang, pangan,
papan); intelektual (memilliki pola pikir kritis dan sistematis); dan manajemen
komunitas (kemampuan kolektif mengkombinasikan potensi keberdayaan kader/
pelaku usaha). Membangun kemandirian bersifat totalitas mencakup banyak aspek,
bertahap, fokus berdasar tematik yang disepakati dengan konsistensi pelaksanaan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daya Saing, adalah segenap
kemampuan/ daya tarik dalam membentuk atau menawarkan tingkat produktifitas dan
bakat/ keterampilan masyarakat yang mendorong tumbuhnya investasi dan
pergerakan sektor perekonomian dengan kinerja yang berkelanjutan.
Kemandirian Ekonomi yang Berdaya Saing, adalah kemampuan dalam mengembangkan perekonomian daerah,
khususnya ekonomi kreatif yang mengutamakan sebesar mungkin sumber
daya/kekuatan sendiri dengan tidak
membatasi kesempatan dan peluang dari luar melalui mekanisme pasar yang terbuka
dan terintegrasi dengan perekonomian regional, nasional dan global.
Masyarakat Madani, adalah suatu masyarakat yang berbudaya, maju dan modern,
setiap warganya menyadari dan mengetahui kewajiban dan haknya terhadap Negara,
bangsa dan agama serta terhadap sesame dan menjungjung tinggi hak asasi
manusia.
Dengan Demikian Visi “Berlandaskan Iman dan Taqwa,
Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Berdaya Saing Menuju Masyarakat Madani“ adalah bahwa keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
merupakan landasan fundamental mreligius yang menjadi inspirasi, motivasi,
filosifi dan dasar berpijak serta arah dan petunjuk bagi seluruh masyarakat dan
pemerintah dalam mengemban amanah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah
yang mengutamakan sumberdaya sendiri tanpa membatasi peluang dari luar, dengan
mengembangkan potensi khas daerah untuk sebesar-besarnya mewujudkan
kesejahteraan rakyat menuju masyarakat yang berbudaya, maju dan modern dimana
setiap warganya menyadari kewajiban dan haknya terhadap negara, bangsa dan
agamanya.
Misi
Untuk mewujudkan visi yang
menjadi tujuan akhir bagi segala bentuk penyelenggaraan pembangunan di Kota
Tasikmalaya, maka misi yang akan dilaksanakan dan menjadi sasaran bagi segala
bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan, baik
penyelenggaraan pemerintah maupun masyarakat sebagai jalan untuk
menuju/mencapai visi diatas, maka dirumuskan misi pembangunan selama periode 5
(lima) tahun kedepan, yaitu :
1. Mewujudkan Penyelengaraan Pemerintahan
Yang Amanah dan Menciptakan Peningkatan Ketaatan dan Kesalehan Sosial
Masyarakat;
2. Meningkatkan Infrastruktur dan
Suprastruktur Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang
Berwawasan Lingkungan;
3. Meningkatkan dan menyediakan Infrastruktur
dan Mutu Layanan Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial dan Pengembangan
Budaya Lokal;
Berdasarkan penjabaran Misi diatas, serta
dengan berpedoman pada Visi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Tasikmalaya Tahun 2013-2017, dalam upaya menuju tercapainya Visi dan Misi maka
dari ketiga Misi diatas dirumuskan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2013-2017
sebagai berikut :
Misi Mewujudkan Penyelengaraan Pemerintahan yang Amanah dan Menciptakan
Peningkatan Ketaatan dan Kesalehan Sosial Masyarakat:
Tujuan 1 : Terselengaranya tata
kelola pemerintahan yang profesional, bersih dan akuntabel
Sasaran 1 :
Meningkatnya kinerja dan disiplin aparatur yang berbasis kinerja dan kompetensi
Sasaran 2 : Terwujudnya kelembagaan dan
ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien
Sasaran 3 : Meningkatnya sarana dan prasarana
pemerintahan
Sasaran 4 : Meningkatnya pengelolaan keuangan daerah yang
akuntabel
Sasaran 5 :
Meningkatnya Pelayanan Publik
Sasaran 6 :
Meningkatnya penataan, pembinaan dan penegakan hukum serta demokrasi yang adil
dan bermartabat
Sasaran 7 :Meningkatnya
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan
Tujuan 2 :
terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, teratur, disiplin dan
religious
Sasaran 1 :
Meningkatnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Sasaran 2 :
Meningkatnya toleransi dan kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Misi Meningkatkan Infrastruktur dan Suprastruktur Pertumbuhan Ekonomi
Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang Berwawasan Lingkungan;
Tujuan 1 :
Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas dan memadai untuk menunjang
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Sasaran 1 :
Meningkatnya kapasitas dan kualitas infrastruktur jalan
Sasaran 2 :
Optimalisasi infrastruktur pengairan dalam upaya penyediaan air baku
Sasaran 3 :
Meningkatnya sarana dan prasarana perhubungan yang memadai serta tersedia
sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang mudah diakses oleh
masyarakat.
Tujuan 2 :Meningkatkan
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan pola tata ruang
daerah
Sasaran 1 :
Meningkatnya cakupan layanan air bersih, sanitasi dan persampahan
Sasaran 2 :Tersedianya
permukiman dan lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan pola tata ruang daerah
Sasaran 3 :
Pengendalian sumber daya alam (SDA), lingkungan dan penyediaan energi
Tujuan 3 :
Meningkatnya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dan daya beli masyarakat
melalui pengembangan UMKM berbasis ekonomi kerakyatan dan potensi lokal
Sasaran 1 :
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat
Sasaran 2 : Meningkatnya UMKM, koperasi dan lembaga
keuangan lainnya
Sasaran 3 :
Meningkatnya investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.
Misi Meningkatkan Infrastruktur dan Mutu Layanan Pendidikan, Kesehatan,
Kesejahteraan Sosial dan Pengembangan Budaya Lokal:
Tujuan 1 :Meningkatkan
aksesibilitas dan mutu pendidikan serta derajat kesehatan masyarakat untuk
menghasilkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Sasaran 1 : Meningkatnya aksesibilitas
dan layanan pendidikan
Sasaran 2 : Meningkatnya derajat kesehatan
masyarakat
Tujuan 2 :
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Sasaran 1 :
Menurunnya angka kemiskinan dan pengangguran
Sasaran 2 : Meningkatnya penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Sasaran 3 :
Pengendalian Laju Pertumbuhan Penduduk
Sasaran 4 :
Menjamin Perlindungan anak dan perempuan
Sasaran 5 : Meningkatnya peran gender dan pemuda dalam
pembangunan
Sasaran 6 :
Pelestarian seni budaya dan olahraga
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan diatas, maka Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas industri Perdagangan dan Usaha
Kecil Menengah, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas
Pendapatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,
Dinas Bina Marga Pengairan Pertambangan dan Energi serta Dinas Perhubungan
Informasi dan Telekomunikasi Kota
Tasikmalaya sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan
peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya,
Tugas Pokok
dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah terdiri dari :
1.
Dinas Pendidikan;
2.
Dinas Kesehatan;
3.
Dinas Bina Marga, Pengairan,
Pertambangan dan Energi;
4.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Kebersihan;
5.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
6.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika;
7.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
9.
Dinas Pendapatan;
10.
Dinas Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan;
11.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan
Olahraga.
12.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
13.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kedudukan
dan Tugas pokok masing-masing perangkat daerah Kota Tasikmalaya adalah sebagai
berikut :
1.
Dinas Pendidikan
a.
Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana
otonomi daerah;
b.
Dinas
Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pendidikan mempunyai
tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
2.
Dinas Kesehatan
a.
Dinas
Kesehatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.
Dinas
Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kesehatan mempunyai
tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.
3.
Dinas Bina Marga, Pengairan,
Pertambangan dan Energi;
a.
Dinas Bina Marga, Pengairan,
Pertambangan dan Energi adalah unsur pelaksana otonomi daerah;
b.
Dinas Bina Marga, Pengairan,
Pertambangan dan Energi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah.
Dinas Bina Marga, Pengairan,
Pertambangan dan Energi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum.
4.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Kebersihan
a.
Dinas
Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.
Dinas
Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang
dan Kebersihan mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan
seluruh urusan pemerintahan daerah di
bidang tata ruang dan perumahan.
5.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
a.
Dinas
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan adalah
unsur pelaksana otonomi daerah.
b.
Dinas
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro
Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha mikro kecil
dan menengah, perindustrian dan perdagangan.
6.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika;
a.
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah
di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.
7.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
a.
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah
di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
8. Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial, ketenagakerjaan dan
transmigrasi.
2.
Dinas Pendapatan
a.
Dinas
Pendapatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.
Dinas
Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan Administrasi Keuangan Daerah.
3. Dinas
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
a.
Dinas
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.
Dinas
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
mempunyai tugas pokok elaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang
pertanian, perikanan dan kehutanan.
4.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan
Olahraga.
a.
Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga adalah unsur pelaksana otonomi
daerah;
b.
Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan daerah di bidang kebudayaan, di bidang pariwisata serta di bidang
kepemudaan dan olahraga.
5.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah unit
penunjang Pemerintah Daerah;
b. Badan Perencana
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dipimpin oleh seorang Kepala BAPPEDA yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
dalam bidang perencanaan umum pembangunan fisik, perekonomian, social dan
pemerintahan, statistik dan pelaporan serta tugas lain yang diberikan Walikota.
6.
Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)
a. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) adalah unit
penunjang Pemerintah Daerah;
b. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dipimpin
oleh seorang Kepala BPPT.
Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tasikmalaya, mempunyai tugas pokok merencanakan,
memimpin, mengkoordinasikan, membina mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi
penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu.
Untuk melanjutkan silahkan --- KLIK DISINI ---
Untuk melanjutkan silahkan --- KLIK DISINI ---
Tag :
Tesis
0 Komentar untuk "Contoh Objek dan Metode Penelitian tentang Pengaruh Gaya Kepimpinan Terhadap Pengendalian Konflik Dan Disiplin Kerja Serta Pengaruhnya Terhadap Kinerja Pegawai "