katazikurasana30. Diberdayakan oleh Blogger.

Contoh Objek dan Metode Penelitian tentang Pengaruh Gaya Kepimpinan Terhadap Pengendalian Konflik Dan Disiplin Kerja Serta Pengaruhnya Terhadap Kinerja Pegawai


BAB III
OBJEK DAN METODE PENELITIAN
3.1    Objek Penelitian
                 Objek dalam penelitian ini adalah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah  (Badan dan Dinas) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah, dengan ruang lingkup gaya kepemimpinan, pengendalian konflik, dan disiplin kerja serta kinerja pegawai.
3.1.1        Gambaran Umum Organisasi
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005, memberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah Kabupaten/Kota agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi keanekaragaman daerah sebagai Daerah Otonom. Sesuai dengan isi Undang-Undang tersebut, kewenangan daerah Kabupaten/Kota mencakup hampir seluruh kewenangan bidang pemerintahan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lainnya.
Seiring dengan bergulingnya roda reformasi dinegara Republik Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan kewenangan daerah yang semakin luas tersebut, mutlak diperlukan sebuah perencanaan agar pelaksanaan kewenangan tersebut memiliki arah yang jelas serta dapat diukur. Sesuai Intruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah mengatur bahwa seluruh penyelenggara Pemerintah Pusat dan Daerah dari eselon II keatas wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang meliputi Rencana 5 (lima)  tahun kedepan dan memuat Visi, Misi, tujuan sasaran strategis, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kota Tasikmalaya dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2013 – 2017,  . Diatur pula bahwa Rensra tersebut bersifat indikatif.
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan rumusan umum mengenai target-target masa depan yang ingin dicapai atau gambaran mengenai tantangan-tantangan yang harus diartisipasi dengan perencanaan strategis Kota Tasikmalaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, telah dirumuskan Visi Kota Tasikmalaya (Kepala Daerah Hasil Pemilihan Langsung). Perumusan visi pembangunan ini mempertimbangkan kondisi umum Kota Tasikmalaya sebagai hasil dari pelaksanaan pembangunan pada periode-periode sebelumnya. Kondisi keberhasilan masa depan Kota Tasikmalaya hingga tahun 2014 dirumuskan dalam visi sebagai berikut:
“Berlandaskan Iman dan Taqwa, Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Berdaya Saing Menuju Masyarakat Madani”

Visi tersebut dijabarkan lebih rinci sebagai berikut :
Iman, menurut bahasa adalah membenarkan. Menurut istilah yaitu meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkannya dalam perilaku sehari- hari. Taqwa, adalah secara sadar menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangan-Nya. Secara harfiah taqwa mengandung 3 (tiga) makna yaitu tawadhu (sikap rendah hati); qona’ah (sikap ikhlas); dan wara’ (sikap menjaga diri dan hati).
Kemandirian Ekonomi, adalah kemampuan daerah dalam mengembangkan perekonomian yang sebesar mungkin mempergunakan daya/ kekuatan sendiri, berdaya saing, semakin terbuka dan tetap terintegrasi dengan perekonomian regional, nasional dan global. Secara operasional kemandirian ekonomi dibangun melalui material (sandang, pangan, papan); intelektual (memilliki pola pikir kritis dan sistematis); dan manajemen komunitas (kemampuan kolektif mengkombinasikan potensi keberdayaan kader/ pelaku usaha). Membangun kemandirian bersifat totalitas mencakup banyak aspek, bertahap, fokus berdasar tematik yang disepakati dengan konsistensi pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daya Saing, adalah segenap kemampuan/ daya tarik dalam membentuk atau menawarkan tingkat produktifitas dan bakat/ keterampilan masyarakat yang mendorong tumbuhnya investasi dan pergerakan sektor perekonomian dengan kinerja yang berkelanjutan.
Kemandirian Ekonomi yang Berdaya Saing, adalah kemampuan dalam mengembangkan perekonomian daerah, khususnya ekonomi kreatif yang mengutamakan sebesar mungkin sumber daya/kekuatan sendiri  dengan tidak membatasi kesempatan dan peluang dari luar melalui mekanisme pasar yang terbuka dan terintegrasi dengan perekonomian regional, nasional dan global.
Masyarakat Madani, adalah suatu masyarakat yang berbudaya, maju dan modern, setiap warganya menyadari dan mengetahui kewajiban dan haknya terhadap Negara, bangsa dan agama serta terhadap sesame dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan Demikian Visi “Berlandaskan Iman dan Taqwa, Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Berdaya Saing Menuju Masyarakat Madani“ adalah bahwa keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT merupakan landasan fundamental mreligius yang menjadi inspirasi, motivasi, filosifi dan dasar berpijak serta arah dan petunjuk bagi seluruh masyarakat dan pemerintah dalam mengemban amanah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah yang mengutamakan sumberdaya sendiri tanpa membatasi peluang dari luar, dengan mengembangkan potensi khas daerah untuk sebesar-besarnya mewujudkan kesejahteraan rakyat menuju masyarakat yang berbudaya, maju dan modern dimana setiap warganya menyadari kewajiban dan haknya terhadap negara, bangsa dan agamanya.
Misi
Untuk mewujudkan visi yang menjadi tujuan akhir bagi segala bentuk penyelenggaraan pembangunan di Kota Tasikmalaya, maka misi yang akan dilaksanakan dan menjadi sasaran bagi segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan, baik penyelenggaraan pemerintah maupun masyarakat sebagai jalan untuk menuju/mencapai visi diatas, maka dirumuskan misi pembangunan selama periode 5 (lima) tahun kedepan, yaitu :
1.       Mewujudkan Penyelengaraan Pemerintahan Yang Amanah dan Menciptakan Peningkatan Ketaatan dan Kesalehan Sosial Masyarakat;
2.       Meningkatkan Infrastruktur dan Suprastruktur Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang Berwawasan Lingkungan;
3.       Meningkatkan dan menyediakan Infrastruktur dan Mutu Layanan Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial dan Pengembangan Budaya Lokal;
Berdasarkan penjabaran Misi diatas, serta dengan berpedoman pada Visi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013-2017, dalam upaya menuju tercapainya Visi dan Misi maka dari ketiga Misi diatas dirumuskan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2013-2017 sebagai berikut :
Misi Mewujudkan Penyelengaraan Pemerintahan yang Amanah dan Menciptakan Peningkatan Ketaatan dan Kesalehan Sosial Masyarakat:
Tujuan 1        : Terselengaranya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih dan akuntabel
Sasaran 1       : Meningkatnya kinerja dan disiplin aparatur yang berbasis kinerja dan kompetensi
Sasaran  2      : Terwujudnya kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien
Sasaran  3      : Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan
Sasaran 4       :  Meningkatnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel
Sasaran 5       : Meningkatnya Pelayanan Publik
Sasaran 6       : Meningkatnya penataan, pembinaan dan penegakan hukum serta demokrasi yang adil dan bermartabat
Sasaran 7       :Meningkatnya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan      pembangunan
Tujuan 2        : terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, teratur, disiplin dan religious
Sasaran 1       : Meningkatnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Sasaran 2       : Meningkatnya toleransi dan kerukunan antar umat beragama  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Misi Meningkatkan Infrastruktur dan Suprastruktur Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang Berwawasan Lingkungan;
Tujuan 1        : Tersedianya infrastruktur dasar yang berkualitas dan memadai untuk menunjang pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Sasaran 1       : Meningkatnya kapasitas dan kualitas infrastruktur jalan
Sasaran 2       : Optimalisasi infrastruktur pengairan dalam upaya penyediaan air baku
Sasaran 3       : Meningkatnya sarana dan prasarana perhubungan yang memadai serta tersedia sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Tujuan 2        :Meningkatkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan pola tata ruang daerah
Sasaran 1       : Meningkatnya cakupan layanan air bersih, sanitasi dan persampahan
Sasaran 2       :Tersedianya permukiman dan lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan pola tata ruang daerah
Sasaran 3       : Pengendalian sumber daya alam (SDA), lingkungan dan penyediaan energi
Tujuan 3        : Meningkatnya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dan daya beli masyarakat melalui pengembangan UMKM berbasis ekonomi kerakyatan dan potensi lokal 
Sasaran 1       : Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat
Sasaran 2       :  Meningkatnya UMKM, koperasi dan lembaga keuangan lainnya
Sasaran 3       : Meningkatnya investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.
Misi Meningkatkan Infrastruktur dan Mutu Layanan Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial dan Pengembangan Budaya Lokal:
Tujuan 1        :Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pendidikan serta derajat kesehatan masyarakat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Sasaran 1       : Meningkatnya aksesibilitas dan layanan pendidikan
Sasaran  2      : Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat
Tujuan 2        : Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Sasaran 1       : Menurunnya angka kemiskinan dan pengangguran
Sasaran 2       :  Meningkatnya penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Sasaran 3       : Pengendalian Laju Pertumbuhan Penduduk
Sasaran 4       : Menjamin Perlindungan anak dan perempuan
Sasaran 5       :  Meningkatnya peran gender dan pemuda dalam pembangunan
Sasaran 6       : Pelestarian seni budaya dan olahraga
Berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas, maka Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas industri Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Pendapatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga Pengairan Pertambangan dan Energi serta Dinas Perhubungan Informasi dan Telekomunikasi  Kota Tasikmalaya sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya,
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan  Daerah  Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun  2008 Tentang Dinas Daerah terdiri dari :
1.        Dinas Pendidikan;
2.        Dinas Kesehatan;
3.        Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi;
4.        Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan;
5.        Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
6.        Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
7.        Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8.        Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9.        Dinas Pendapatan;
10.    Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
11.    Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
12.    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
13.    Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
            Kedudukan dan Tugas pokok masing-masing perangkat daerah Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
1.        Dinas Pendidikan
a.          Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana otonomi daerah;
b.             Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
2.        Dinas Kesehatan
a.      Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.      Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.  
3.      Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi;
a.       Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi adalah unsur pelaksana otonomi  daerah;
b.         Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah.
Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum.
4.      Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan
a.         Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.         Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan seluruh  urusan pemerintahan daerah di bidang tata ruang dan perumahan.
5.      Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
a.       Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.      Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan.
6.      Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
a.         Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.         Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.
7.      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
a.         Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.         Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
8.   Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a.       Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  adalah  unsur pelaksana otonomi daerah.
b.      Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi.


2.      Dinas Pendapatan
a.         Dinas Pendapatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.         Dinas Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Administrasi Keuangan Daerah.
3.      Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
a.    Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
b.    Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas pokok elaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
4.      Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
a.         Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga adalah unsur pelaksana otonomi daerah;
b.         Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan, di bidang pariwisata serta di bidang kepemudaan dan olahraga.
5.      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah unit penunjang Pemerintah Daerah;
b. Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dipimpin oleh seorang Kepala BAPPEDA  yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)  mempunyai tugas  pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang perencanaan umum pembangunan fisik, perekonomian, social dan pemerintahan, statistik dan pelaporan serta tugas lain yang diberikan Walikota.
6.      Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)
a. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) adalah unit penunjang Pemerintah Daerah;
b. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dipimpin oleh seorang Kepala BPPT.
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tasikmalaya,   mempunyai tugas pokok merencanakan,  memimpin, mengkoordinasikan, membina  mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu.

Untuk melanjutkan silahkan --- KLIK DISINI ---
Tag : Tesis
0 Komentar untuk "Contoh Objek dan Metode Penelitian tentang Pengaruh Gaya Kepimpinan Terhadap Pengendalian Konflik Dan Disiplin Kerja Serta Pengaruhnya Terhadap Kinerja Pegawai "

Back To Top